Bejat, Guru di Pinrang Cabuli 12 Muridnya Yang Masih Dibawah Umur
Table of Contents
AM diduga melakukan pencabulan, Sabtu (20/05/2023) lalu di salah satu ruang kelas Sekolah Dasar yang berada Kabupaten Pinrang.
AM di tangkap Polisi usai dirinya di laporkan oleh salah satu orang tua siswa karna telah melakukan aksi tak terpuji kepada anak didiknya yang masih di bawah umur, Rabu (31/05/23).
Tak tanggung-tanggung, bukan hanya satu yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan AM, melainkan ada dua belas korban yang merupakan anak dibawah berumur dan tak lain muridnya sendiri yaitu DA, DV, NA, AA, AS, NS, SW, HM, MA, FT, HK dan ZF.
"Sampai sekarang korbannya ada dua belas anak diantaranya delapan korban perempuan, empat korban laki laki yang melapor ke polres, namun kami masih tetap melakukan pendalaman atas kasus tersebut,"ujar AKBP Santiaji Kartasasmita mantan Kapolres Soppeng ini saat lakukan press release.
Adjie sapaan akrab Kapolres Pinrang tersebut, menjelaskan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan pelecehan tersebut terhadap siswa-siswinya dimana pencabulan itu dilakukannya di setiap kegiatan berolahraga.
"motif pelaku ini dirinya beralasan bahwa korban ini melakukan kesalahan, sehingga AM (pelaku) memberikan hukuman dan disitulah pelaku melakukan aksinya dengan cara mengumpulkan para korban di dalam satu ruang kelas kemudian pelaku menutup pintu ruang kelas,"bebernya.
Selanjutnya, anak-anak yang berada di dalam kelas di panggil satu persatu kemudian korban menghadap ke tembok lalu pelaku melucuti celana korban dan di buka sampai lutut kemudian pelaku meremas alat kelamin korban dengan alasan tidak mengulangi kenakalannya kembali.
"Selain itu, ada juga korban yang di cabuli di dalam kamar mandi namun di waktu yang berbeda,"tambahnya.
"Pelaku ini juga mengancam akan memukul korbannya apabila perbuatan pelaku diadukan ke orang tua siswa siswi ini dan orang lain,"tutupnya.
Adapun pasal yang di terapkan yakni pasal 82 ayat (2) Jo Pasal E 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagai mana di tambah dan di ubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Pinrang ini mengimbau masyarakat agar kiranya melapor apabila terjadi perlakuan kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Saya harap ke depan apabila ada lagi kasus seperti ini atau yang lainnya segera laporkan, jangan berikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan,” tandasnya.
Post a Comment