Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS di Soppeng Dijebloskan Ke Penjara

Table of Contents

Ket: Photo Ilustrasi

NARASIFAKTA.COM, Soppeng - Oknum Pegawai Negeri Sipi (PNS) berinisial H (39) terpaksa harus berurusan dengan polisi dan meringkuk dibalik jeruji besi, lantaran nekat menggelapkan 2 unit mobil.

Oknum PNS yang berdinas sebagai pegawai di lingkup Pemkab Soppeng tersebut, melakukan aksinya dengan menyewa mobil. Namun setelah beberapa lama mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

Pemilik rental kemudian melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Soppeng kemudian melakukan pengembangan untuk mencari lokasi tersangka.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Bila Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.

"Dari hasil interogasi pelaku menggadaikan kedua mobil tersebut kepada pihak lain tanpa seizin Pemilik," Jelas Kasatreskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan Farrel, Senin (30 Mei 2023).

Saat ini tersangka beserta Barang Bukti telah berada di Mapolres Soppeng untuk keperluan penyidikan, untuk pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara" Tutup Ridwan.

Post a Comment

/
/
/