Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Di Soppeng Berubah
Table of Contents
Soppeng-Pemerintah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menetapkan aturan jam kerja bagi pegawai ASN selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah Tahun 2024.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor 141/BPKSDM/III/2024 tentang jam kerja ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah Tahun 2024.
Adapun ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Jam kerja
Hari Senin-Kamis :Pukul 08.00 -15.00 Wita.
Post a Comment