Warga Minta APH Periksa Proyek Pengeboran Air Yang Ada Di Desa Baringeng
Table of Contents
Mereka meminta kepala desa dan pelaksana proyek transparan terhadap proyek yang menggunakan Anggaran Dana Desa tersebut.
"Kami meminta agar APH segera melakukan pemeriksaan, karena proyek itu dikerjakan tanpa memiliki RAB sehingga masyarakat tidak tahu rincian anggaran yang digunakan."
Mereka juga mengungkap kekhawatiran terkait pungutan tambahan Rp70 ribu, yang diduga sebagai Pungutan Liar.
Dari informasi yang didapatkan, Dana tersebut yang sudah dikumpulkan tidak jadi di ambil kepada masyarakat setelah adanya pemberitaan sebelumnya.
"Warga ingin mengetahui RAB proyek tersebut secara detail, berapa anggarannya secara keseluruhan, dan rinciannya seperti apa," tambahnya.
Keberatan warga tersebut menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik dan menekankan perlunya tindakan hukum yang tepat apabila terdapat dugaan penyimpangan.
Seperti Diberitakan sebelumnya, Kegiatan proyek pengeboran air di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, mendapat sorotan karena dugaan ketidaktransparan. Hal ini disebabkan absennya papan proyek yang biasanya menjadi indikator transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Andi Imba, Kepala Dusun Takku, pengeboran air memang tidak dilengkapi dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) karena ketidakpastian kedalaman air yang akan dihasilkan. "Memang untuk pengeboran air memang tidak ada RAB karena kita tidak bisa prediksi kedalamannya," ujarnya.
Proyek ini dilaksanakan dengan menargetkan enam titik pengeboran, dengan anggaran sebesar Rp11 juta untuk setiap titiknya. Dana tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang seharusnya diawasi dengan ketat untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain biaya dari ADD, masyarakat juga diminta untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp70 ribu per rumah tangga untuk sambungan pipa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan dana dan keadilan dalam pembagian biaya kepada warga.
Menyikapi dugaan ketidaktransparan tersebut, Kanit Tipikor Polres Soppeng, IPDA Alfian, akan segera mengambil tindakan.
"Akan kami surati secepatnya," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Pemanggilan kepada pelaksana kegiatan akan dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi terkait penggunaan dana dan transparansi dalam proyek pengeboran air ini. (**)
Post a Comment