Isu Hoax di Soppeng , Tim SUKSES Serukan Keadilan!!

Table of Contents

Narasifakta.id - Soppeng – Beberapa hari terakhir, masyarakat Soppeng diguncang dengan beredarnya sebuah tulisan kontroversial di berbagai platform media sosial. 

Selebaran ini, yang berisi informasi hoax, menuding kepemimpinan kalangan bangsawan di Soppeng sebagai penyebab penderitaan masyarakat. 

Isu ini pun segera mencuat ke permukaan dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik di tengah persiapan Pilkada.

Tim dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE – Ir. Selle KS Dalle (SUKSES), tidak tinggal diam. 

Merasa dipojokkan dengan selebaran tersebut, mereka segera merespons dengan tegas. 

”Kami tidak pernah punya tim sekasar itu dalam berbicara. Tidak ada kebijakan tim seperti yang tertulis di sana, dan kami meminta aparat penegak hukum segera meresponsnya sebelum situasi ini berkembang menjadi konflik,” tegas Zulfikar, anggota Tim Hukum SUKSES, dalam keterangannya pada Senin, 2 September 2024.

Tulisan yang diduga hoax ini menyebar luas di berbagai grup WhatsApp, Facebook, dan Instagram di Soppeng. Isi selebaran tersebut dianggap sebagai upaya provokasi, yang mencoba membenturkan pendukung dari berbagai kandidat dengan cara menyudutkan kepemimpinan kalangan bangsawan, yang selama ini memegang peran penting di Soppeng.

Menurut Tim Hukum SUKSES, selebaran ini sudah terindikasi sebagai informasi hoax yang berpotensi menimbulkan permusuhan di kalangan masyarakat. 

”Selebaran ini jelas menghasut dan mencoba memengaruhi opini publik, sehingga dapat memicu konflik horizontal. Kami menekankan bahwa pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE,” ujar Zulfikar.

Lebih lanjut, Zulfikar menjelaskan bahwa tindakan penyebaran hoax ini bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang menghasut atau mempengaruhi orang lain hingga menimbulkan kebencian atau permusuhan dapat dipidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Saat ini, Tim Hukum SUKSES telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat untuk memastikan pelaku penyebaran informasi palsu ini segera ditindak. 

Mereka berharap langkah cepat ini dapat mencegah timbulnya konflik yang lebih besar di tengah kontestasi politik Pilkada Soppeng.

Sebagai penutup, Zulfikar kembali menegaskan bahwa pasangan SUKSES akan tetap berfokus pada kampanye positif dan program kerja untuk kemajuan Soppeng. 

”Kami tidak akan terjebak dalam politik adu domba. Fokus kami adalah mewujudkan Soppeng yang lebih baik,” urainya.

Post a Comment

/
/
/