Kakan Kemenag Soppeng Musnahkan 6.352 Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah
Table of Contents
Katata.id - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng, H. Afdal , bersama Kajari Soppeng memusnahkan 1.753 akta nikah, 2.139 draft pemeriksaan nikah, 2.336 buku nikah, duplikat buku nikah 40 duplikat buku nikah 83 yang tidak digunakan lagi periode 2019 sampai 2022. Pemusnahan itu berlangsung di halaman kantor PLHUT Kemenag Soppeng. Jumat (6/12).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kasubbag TU, para kasi, kepala KUA, kepala madrasah, penyuluh, penghulu, dan ASN Kantor Kemenag.
Pemusnahan dokumen ini merupakan hasil pemeriksaan Barang Milik Negara (BMN) terhadap dokumen yang sudah usang dan rusak, sehingga harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, sebab buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu, dan pemusnahan ini tentunya untuk menciptakan tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan,” tegas Afdal.
Selain itu, Kakan juga menjelaskan bahwa penghapusan ini bertujuan agar KUA lebih teliti dan berhati-hati jangan sampai terjadi kesalahan sehingga mengakibatkan buku nikah rusak dan pengelolaan serta pelaporan penggunaan buku nikah agar lebih tepat waktu agar stok system dan fisik sesuai.
Post a Comment