Skandal Kredit di Soppeng: Dua Tersangka Ditahan, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Table of Contents
Narasifakta.id, Soppeng – Kejaksaan Negeri Soppeng tapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pelaksanaan Kredit Usaha di salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng, pada Senin (6/1).
Tersangka, NM, seorang pegawai bank, dan RR, seorang calo perkreditan, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik periksa 7 saksi yang berkaitan dengan kasus ini.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam skema kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp. 2.800.000.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah).
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah, Kredit Topengan, dan Kredit Tempilan.
Dalam modus Kredit Topengan, tersangka RR mengajukan kredit atas nama orang lain, kemudian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara dalam modus Kredit Tempilan, tersangka RR menggunakan identitas orang lain untuk pengajuan kredit, dan dana yang dicairkan dibagi antara nasabah/debitur dan tersangka RR.
Tersangka NM, selaku Mantri, diduga terlibat dalam proses penyimpangan tersebut dengan menyetujui pengajuan kredit tanpa proses yang benar, serta menerima fee/komisi dari tersangka RR.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini NM dan RR kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Watansoppeng.
Post a Comment