Pekerjaan jalan tani di desa sering diduga kuat gunakan material ilegal !!

Table of Contents
Narasifakta.id -SOPPENG -  Selasa, (11/2/2025) - Pekerjaan jalan tani di desa sering, kecamatan donri-donri, kabupaten Soppeng, provinsi Sulawesi Selatan, dikerjakan tidak sesuai prosedur dan diduga kuat gunakan material ilegal.

Hal itu disampaikan kepada sumber yang patut dipercaya, sebut saja namanya chof (nama samaran) dikarenakan namanya tidak mau disebutkan.

Ia mengatakan bahwa " pekerjaan jalan tani ini dikerjakan lansung oleh pak desa, dia yang lebih tau semua lokasi disini, termasuk dengan alat berat yang ia gunakan untuk mengambil material di sekitar lokasi, kemudian di bawa ke lokasi proyek jalan tani itu " 

" Ada dua proyek dari dinas pertanian kabupaten Soppeng kalau tidak salah anggarannya 200 juta satu titik , jadi semuanya 400 juta pak "

Hal ini tentunya sudah melenceng pada Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba.

Terkhusus pada pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Tentunya dengan temuan ini, kami minta kepada aparat penegak hukum (APH) agar secepatnya meminta klarifikasi kepada kepala desa sering agar tidak terjadi kerugian negara dan kerugian masyarakat sebagai penerima manfaat. (**) 

Post a Comment

/
/
/