Mampukah Satpol PP Tertibkan Pelanggaran Yang Ada Di Bima karoke
Table of Contents
Berdasarkan Perda yang berlaku, seluruh THM di Soppeng wajib tutup pada pukul 00.00 WITA.
Namun, informasi yang beredar menyebutkan Bila room karaoke masih beroperasi hingga larut malam, diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, muncul dugaan kuat bahwa Bila room karaoke juga menjual minuman keras. Hal ini tentu menjadi perhatian serius mengingat penjualan minuman keras di tempat hiburan malam merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Kejadian ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat Soppeng. Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap Bila room karaoke agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.
"Kami berharap pihak berwenang dapat menindak tegas Bila room karaoke, karena jelas mereka telah melanggar aturan yang berlaku," ungkap salah seorang berinisial IC,
"Penjualan minuman keras di tempat hiburan malam juga sangat meresahkan. Kami takut akan berdampak negatif bagi generasi muda," imbuhnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bila room karaoke maupun pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran tersebut.(**)
Post a Comment