Menhina Wartawan Berujung Jeruji Besi
Table of Contents
Dunia jurnalisme di Kabupaten Soppeng kembali diguncang. Seorang wartawan senior melaporkan dua akun Facebook ke Polres Soppeng atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disebarkan melalui media sosial. Tuduhan yang dilayangkan tak hanya menyerang pribadi sang wartawan, tetapi juga merusak citra profesinya sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi.
Laporan resmi dilayangkan pada Kamis, 30 Mei 2025, disertai bukti berupa tangkapan layar unggahan yang dinilai mengandung penghinaan dan tuduhan tak berdasar. Kedua akun yang dilaporkan, yang identitas aslinya masih dalam penyelidikan, dianggap telah menyalahgunakan kebebasan berpendapat.
Ketua LSM LPKN, Alfred Surya Putra Panduu, turut angkat bicara. Ia mengecam keras aksi sembrono yang dilakukan warganet.
“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut! Ini bukan hanya mencoreng nama baik seorang wartawan, tapi juga melecehkan kerja-kerja jurnalistik yang jujur dan berdedikasi,” tegas Alfred.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas.
“Jangan beri ruang bagi pelaku fitnah untuk merasa aman di balik akun palsu!” tambahnya.
Alfred menegaskan bahwa media sosial bukanlah ruang bebas tanpa batas hukum. Setiap ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu harus dipertanggungjawabkan.
“Ini harus jadi pelajaran keras bagi pengguna media sosial: berpikirlah sebelum mengetik. Jangan sebar hoaks seolah tak ada hukum yang mengikat!”
Polres Soppeng telah menerima laporan dan tengah mengumpulkan bukti digital serta melacak jejak pemilik akun. Penyidik memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak pernah tidur. Siapa pun yang menyebarkan fitnah harus siap menghadapi konsekuensinya. Pers bukanlah musuh rakyat—pers adalah penjaga kebenaran
Sofyan
Post a Comment