Istri Ketua Tim Pemenangan SUKSES Dimutasi: Air Susu Dibalas Air Tuba?
Table of Contents
NarasiFakta.id – Soppeng — Isu hangat kembali mengguncang lingkup pemerintahan Kabupaten Soppeng. Beredar kabar bahwa Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, telah melakukan mutasi terhadap seorang tenaga kesehatan non-ASN tanpa pemberitahuan resmi maupun dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (25/6), tenaga kesehatan yang dimaksud sebelumnya bertugas di Kecamatan Lilirilau dan kini dipindahkan ke Kecamatan Citta. Yang menjadi sorotan publik, pegawai honorer tersebut diketahui merupakan istri dari salah satu tokoh sentral dalam Tim Pemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Suwardi–Selle (SUKSES).
Kebijakan mutasi ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, selain dilakukan secara mendadak, mutasi tersebut dinilai mengabaikan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Terlebih, pegawai yang dimutasi bukanlah ASN ataupun PPPK, sehingga tidak tunduk pada sistem rotasi dan mutasi formal sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian aparatur sipil negara.
Belum genap satu tahun pemerintahan SUKSES berjalan, Bupati Suwardi Haseng justru memutasi seorang pegawai honorer tenaga kesehatan ke lokasi yang jauh dari tempat tinggalnya. Ironisnya, pegawai tersebut adalah istri dari Ketua Tim Pemenangan pasangan SUKSES—sosok yang disebut-sebut berjasa besar dalam memenangkan pasangan tersebut pada Pilkada lalu.
Kabar ini dengan cepat menyebar luas di tengah masyarakat Soppeng. Tak sedikit pihak yang menyayangkan keputusan Bupati, terutama karena menyasar seseorang yang selama ini dianggap berjasa dalam perjuangan politiknya.
"Kasihan dia, hanya pegawai honorer. Apalagi suaminya adalah Ketua Tim Pemenangannya, yang bekerja dan berjuang siang malam hingga beliau mendapat kehormatan sebagai Bupati. Ini seperti air susu dibalas air tuba," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Salah satu tokoh masyarakat juga angkat bicara:
"Ini bukan hanya soal administratif, tapi soal moral dan hati nurani. Bagaimana bisa istri dari tim pemenangannya sendiri dipindahkan tanpa alasan jelas? Apakah ini bentuk balas jasa, atau justru bentuk penyingkiran?"
Langkah Bupati Suwardi Haseng kini menjadi sorotan tajam publik, terlebih karena belum ada regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memutasi tenaga non-ASN secara sepihak dan tanpa prosedur yang jelas.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Kabupaten Soppeng belum memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut. Redaksi NarasiFakta.id masih berupaya melakukan konfirmasi untuk menggali kebenaran dan kronologi lengkap dari kebijakan mutasi yang menuai kontroversi ini.
(**)
Post a Comment