Aniaya Anak di Bawah Umur, Kasus Novi Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Table of Contents
Narasifakta.id - Soppeng, 23 Juli 2025, Kasus dugaan penganiayaan terhadap AB (9), siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Lemba, Kabupaten Soppeng, kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polres Soppeng.

Laporan tersebut pertama kali dilayangkan oleh orang tua korban, AFS, dengan terlapor seorang perempuan berinisial NV, warga Kabupaten Soppeng. NV diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, membenarkan bahwa kasus ini telah melewati proses gelar perkara dan kini memasuki tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, Rabu 23 Juli 2025, kasus ini resmi kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti,” ujar AKP Dodie saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Kasus ini tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/170/I/VII/2025/Polres Soppeng. Polres Soppeng menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, guna menjamin keadilan bagi korban.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Penulis: Sofyan

Post a Comment

/
/
/