Dana Lomba Bulu Tangkis Diduga Sarat Kongkalikong, Inspektorat Diminta Audit Dana Desa di Soppeng
Table of Contents
Alih-alih mempererat silaturahmi antarperangkat desa, kegiatan ini justru memantik kritik dan kecurigaan publik terhadap potensi penyimpangan dana desa.
"Iye, ada itu lomba bulu tangkis yang diadakan oleh APDESI Soppeng. Biayanya Rp2.500.000 per desa," ujar seorang kepala desa yang meminta namanya dirahasiakan, Selasa malam (8/7).
Sejumlah kalangan mempertanyakan urgensi kegiatan ini, mengingat anggaran desa saat ini sangat dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur dasar, layanan kesehatan, dan kebutuhan mendesak masyarakat lainnya.
"Kita sedang krisis anggaran, justru muncul program yang cenderung gagah-gagahan. Ini sudah melenceng dari prioritas," ujar seorang pejabat daerah yang enggan disebutkan identitasnya.
Pejabat tersebut menilai, kegiatan semacam ini tidak mencerminkan semangat efisiensi yang digaungkan pemerintah dan justru membuka celah bagi praktik kolusi serta penyalahgunaan dana publik.
Lebih jauh, kegiatan ini disebut berlangsung dalam suasana “pemaksaan halus”—seolah menjadi perintah struktural dari atas.
"Tidak ada kepala desa yang berani menolak. Seakan ini instruksi tak tertulis. Meski tak ada dokumen resmi, tekanannya nyata," lanjut sumber tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi dan etika pengelolaan dana publik. Sejumlah pihak pun mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng untuk segera melakukan audit menyeluruh atas penggunaan dana desa yang terlibat dalam kegiatan ini.
"Kami minta audit total terhadap APDESI dan aliran dana desa untuk kegiatan ini. Jangan sampai dana masyarakat digunakan untuk kepentingan elitis," tegas seorang pengamat kebijakan lokal.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua APDESI Soppeng belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum membuahkan hasil.
Sebagai organisasi resmi yang mewadahi para kepala desa, APDESI semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Ketika dana publik digunakan, tanggung jawab moral dan hukum tidak bisa ditawar.
Penulis: Sofyan
Narasifakta.id – Soppeng
Post a Comment