Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Perempuan di Soppeng Dilaporkan ke Polisi
Table of Contents
Laporan tersebut diajukan oleh AFS, orang tua dari salah satu korban, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng dengan nomor laporan: LP/B/170/VII/2025/SPKT/POLRES Soppeng, pada Senin (21/7/2025).
Menurut AFS, peristiwa terjadi di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Lalabata sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, anaknya yang duduk di bangku kelas 3 SD, berinisial GB, bersama temannya AB, terlibat perkelahian dengan AS, anak kandung dari terlapor NV.
"Setelah mengetahui kejadian itu, NV diduga datang ke sekolah dan memukul kepala anak saya dan AB. Bahkan katanya menyeret mereka secara tidak manusiawi ke ruang kepala sekolah," ujar AFS kepada wartawan.
AFS menyayangkan tindakan tersebut dan menyebut bahwa anaknya kini mengalami trauma. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah seharusnya dilakukan melalui jalur edukatif, bukan kekerasan.
"Alasannya anak saya memukul anaknya. Tapi bukan berarti orang dewasa boleh main tangan. Ini anak saya, bukan binatang. Saya berharap pelaku diproses sesuai hukum dan diberi hukuman setimpal," tambahnya.
AFS juga mengingatkan pentingnya peran orang tua untuk tidak bertindak main hakim sendiri, apalagi jika insiden terjadi di lingkungan sekolah. Ia mendorong agar persoalan semacam ini ditangani oleh pihak sekolah secara bijak dan mendidik.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Penulis: Sofyan
Post a Comment