Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp21 Miliar Jalan di Tempat, Kajari Soppeng Diminta Transparan
Table of Contents
Narasifakta.id – Soppeng, Polemik dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp21 miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng untuk Pemilu 2024 mulai menuai sorotan publik. Pasalnya, laporan yang telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng sejak dua bulan lalu belum menunjukkan perkembangan signifikan. (27/7/2025)
Sejumlah pihak mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti kasus ini. Lambannya penanganan memicu dugaan adanya pembiaran atau pengendapan kasus yang menyangkut lembaga penyelenggara pemilu.
“Wajar kalau masyarakat mulai curiga. Ini menyangkut uang negara. Jangan sampai muncul kesan kasus ini sengaja digantung atau ditutup-tutupi,” tegas Labaco, pemerhati sosial di Kabupaten Soppeng, saat dimintai tanggapan, Minggu (27/7).
Ia mendesak Kejari Soppeng untuk bersikap transparan dan memberikan kejelasan kepada publik. “Kami ingin ada keterbukaan. Kajari Soppeng harus memberi klarifikasi, jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya soal status laporannya,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kejari Soppeng belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi Narasifakta.id masih berupaya menghubungi pihak terkait dan akan memuat tanggapannya dalam pemberitaan selanjutnya.
Penulis: Sofyan





Post a Comment