Pelaku Pengeroyokan di Kecamatan Lilirilau Resmi Dipolisikan
Table of Contents
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/13/VII/2025/SPKT/POLSEK LILIRILAU/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL. Dalam laporan itu, Waldi menyebut bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Wahyu dan kawan-kawan (Cs).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di wilayah Rumpa’e/Cabbengnge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Laporan diterima oleh petugas piket Ka SPKT Regu III Polsek Lilirilau pada Jum’at, 11 Juli 2025.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan itu akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Respons awal dari Polsek Lilirilau terhadap laporan ini dinilai positif oleh pihak pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Lilirilau belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait status para terlapor maupun kronologi detail kejadian tersebut.
Penulis: Sofyan
Post a Comment