Rokok Ilegal di Soppeng Merajalela, Keberadaan Aparat dan Bea Cukai Dipertanyakan
Table of Contents
Narasifakta.id – Soppeng — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng kian mengkhawatirkan. Tak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, para pedagang kini menjual rokok ilegal secara terang-terangan di pinggir jalan.
Ironisnya, sejumlah pedagang diduga menggunakan pita cukai rokok keretek pada produk rokok filter—modifikasi yang diduga kuat sebagai modus untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Bea Cukai.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. (11/7/2025)
Kondisi tersebut memicu keresahan warga yang mulai mempertanyakan fungsi dan keberadaan aparat terkait.
“Kami melihat peredaran rokok ilegal ini seperti dibiarkan. Diduga Pihak berwenang seolah menutup mata. Ada apa dengan APH dan Bea Cukai?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan memang sempat menyampaikan komitmen untuk memperketat pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal, termasuk rokok. Namun, di mata masyarakat, pernyataan tersebut belum dibarengi dengan tindakan nyata di lapangan, khususnya di wilayah Soppeng.
“Jangan sampai masyarakat menilai APH dan Bea Cukai hanya sekadar memberi janji. Kami butuh bukti dan penertiban, bukan sekadar omong-omong saja,” tambah warga tersebut.
Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tandasnya.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga mencederai pelaku usaha resmi yang telah patuh terhadap regulasi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan Bea Cukai segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan pelanggaran yang makin terbuka ini.
Penulis: Sofyan
Post a Comment