Diduga Tak Kantongi PBG, Proyek Rehab Kantor D3APPKB Soppeng Dipertanyakan

Table of Contents
Narasifakta.id – Soppeng, Proyek rehabilitasi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (D3APPKB) Kabupaten Soppeng menuai sorotan tajam. Proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—dokumen legal yang menjadi syarat utama dalam setiap kegiatan pembangunan atau rehabilitasi gedung milik pemerintah. Jumat (1/8/2025) 
Proyek yang dimaksud adalah rehabilitasi Kantor UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), sebagaimana tertuang dalam dokumen berikut:

Nomor Kontrak: 01/Kontrak/DF/UPT/D3AP2KB/VII/2025

Tanggal Kontrak: 14 Juli 2025

Waktu Pelaksanaan: 150 hari kalender

Nilai Kontrak: Rp1.272.251.200

Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2025

Konsultan Pengawas: CV Mutiara Prima Consultant

Pelaksana: CV Nawasena Raya Perkasa

Mengacu pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, disebutkan bahwa “Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya…”. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap kegiatan pembangunan, perombakan, atau pemeliharaan gedung untuk mengantongi PBG.

PBG adalah izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan, berdasarkan standar teknis dan tata bangunan yang berlaku. Tanpa dokumen ini, kegiatan konstruksi berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena proyek ini menyangkut fasilitas strategis: rehabilitasi UPTD PPA Sub Koordinasi dan Sinkronisasi Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan di tingkat kabupaten/kota. Proyek yang menyasar kelompok rentan ini tentu menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi, terlebih dengan anggaran yang terbilang fantastis.

Jika benar proyek ini dijalankan tanpa PBG, maka besar kemungkinan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan bangunan. Implikasinya bisa menyasar penyelenggara kegiatan maupun kontraktor pelaksana secara hukum.

Tim redaksi Narasifakta.id telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Soppeng, Andi Damrah, S.Sos., M.M., untuk mengonfirmasi perihal izin PBG proyek tersebut. Namun hingga berita ini dirilis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

Demikian pula, belum ada klarifikasi resmi dari pihak D3APPKB atau instansi teknis terkait mengenai kepemilikan PBG atas proyek ini.

Penulis: Sofyan
Narasifakta.id

Post a Comment

/
/
/