Fasilitator AL Mangkir Panggilan Kejaksaan Terkait Kasus Handsprayer

Table of Contents

Katata.id - Soppeng, Kejaksaan Negeri Soppeng melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan pengadaan handsprayer tahun anggaran 2022–2024, Selasa (19/8). 

Dalam agenda tersebut, lima gabungan kelompok tani (gapoktan) telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Nazamuddin, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada fasilitator berinisial AL.

Meski begitu, lanjut kasi intel, AL tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangannya.

“Yang jelas, kami telah melakukan pemanggilan, tetapi dia tidak menghadirinya alias mangkir,” ungkapnya.

Terkait itu, Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, menilai ketidakhadiran AL sebagai indikasi adanya hal yang patut dicurigai.

”Kenapa mangkir? Berarti ada yang ditutup-tutupi. Buktinya, dia mengelak dari pemanggilan, padahal seharusnya menjadi ujung tombak terkait kelengkapan data penyidik,” tegas Alfred.  (Red) 

Post a Comment

/
/
/