Kejari Soppeng Akan Jemput Paksa, Fasilitator AL Mangkir dari Panggilan
Table of Contents
Katata.id, Soppeng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng memperingatkan akan menjemput paksa fasilitator berinisial AL yang mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan handsprayer tahun anggaran 2022–2024.
Selasa (19/8/2025), tim penyidik telah memintai keterangan dari lima gabungan kelompok tani (Gapoktan) terkait kasus tersebut. Namun, AL yang juga dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi tidak hadir.
“Yang jelas, kami telah melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak menghadirinya alias mangkir,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, SH, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp.
Ia menambahkan, Kejari tidak akan tinggal diam. “Jika panggilan berikutnya kembali tidak diindahkan, kami akan menjemput yang bersangkutan,” ujarnya.
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan handsprayer ini mendapat sorotan tajam, sebab program tersebut sejatinya ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kelompok tani. Keengganan AL memenuhi panggilan penyidik pun memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Kejari Soppeng menegaskan komitmennya menuntaskan penyelidikan serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, tanpa praktik yang merugikan petani maupun keuangan negara. (Red)
Post a Comment