Pelaku Rokok Ilegal Masih Bebas, Publik Curiga Ada Main Mata di Soppeng
Table of Contents
Katata.id - Soppeng, Kasus penggerebekan rokok ilegal di Marossa, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Peristiwa yang sempat menyita perhatian publik itu kini seolah hilang ditelan bumi, tanpa kejelasan dari aparat penegak hukum. Rabu (27/8/2025)
Pemilik usaha berinisial SL sempat diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa rokok tanpa cukai dalam jumlah besar. Namun hingga kini, warga mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap pelaku dijalankan.
“Sudah jelas kegiatan itu merugikan negara. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas,” ujar seorang warga.
Ironisnya, SL disebut-sebut masih bebas berkeliaran. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengapa pelaku belum juga diproses secara hukum?
Penggerebekan yang dilakukan jajaran Polres Soppeng awalnya membangkitkan harapan publik akan langkah nyata memberantas rokok ilegal. Namun seiring waktu berlalu, kejelasan proses hukum tak kunjung muncul. Minimnya informasi lanjutan justru memunculkan dugaan adanya intervensi atau kompromi di balik lambannya penanganan.
“Kami hanya lihat ramai waktu penggerebekan saja. Setelah itu tak ada kabar. Sampai sekarang belum jelas bagaimana kelanjutannya,” kata warga lainnya.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil keterangan dari pihak ahli dan Bea Cukai.
“Kami masih menunggu hasil keterangan dari pihak ahli dan Bea Cukai,” ujarnya singkat.
Namun hingga kini, publik tak kunjung mendapat kepastian. “Jangan-jangan hukum di Kabupaten Soppeng tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sindir warga.
Menurut Dr. Andi Mulyadi, SH., MH., pakar hukum pidana Universitas Hasanuddin, lambannya proses hukum bisa menimbulkan persoalan serius.
“Kasus rokok ilegal masuk kategori tindak pidana ekonomi yang jelas merugikan negara. Jika penanganannya terlalu lama tanpa kepastian, publik bisa menilai aparat tidak serius. Ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” tegasnya.
Senada dengan itu, Dr. Nurhayati, akademisi hukum Universitas Islam Makassar, menilai aparat seharusnya mampu memberi kepastian hukum dalam kasus besar semacam ini.
“Setiap proses hukum harus transparan. Kalau dibiarkan menggantung, publik wajar menduga ada permainan di balik layar. Justru itu yang berbahaya bagi kredibilitas Polres,” ujarnya.
Masyarakat kini mendesak Polres Soppeng untuk segera membuka status hukum kasus ini, mulai dari penetapan tersangka, rincian barang bukti, hingga perkembangan penyidikan. Jika dibiarkan berlarut, kasus ini dikhawatirkan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah.
Penulis: Sofyan
Post a Comment