Pengadaan Handsprayer di Soppeng Disorot, Mantan Legislator Diduga Terlibat

Table of Contents
Kata, Soppeng — Kejaksaan Negeri Soppeng saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa handsprayer di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. (7/8/2025)

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Soppeng, Widyatmoko, SH, membenarkan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan.

Ia mengungkapkan bahwa program bantuan tersebut merupakan bagian dari aspirasi seorang mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Oknum mantan legislator itu diduga menjanjikan bantuan handsprayer kepada sejumlah kelompok tani di Kabupaten Soppeng.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para ketua kelompok tani diminta menyusun proposal bantuan yang ditujukan langsung ke dinas provinsi, dan pengadaan alat dilakukan melalui sistem e-katalog.

Namun kejanggalan mulai terlihat saat proses distribusi berlangsung. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di kediaman pribadi sang mantan anggota dewan, bukan melalui jalur resmi pemerintahan. Dalam kegiatan tersebut, para penerima bantuan diminta menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB), meskipun alat belum diterima secara fisik.

Ironisnya, sejumlah kelompok tani baru menerima bantuan tersebut beberapa bulan hingga lebih dari setahun setelah penandatanganan BASTB. 

Selain itu, terdapat laporan mengenai jumlah alat yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Alat-alat tersebut bahkan ditempeli stiker bergambar politisi bersangkutan, yang memunculkan dugaan kuat adanya pencitraan politik melalui program pemerintah.

Kasi Intel Kejari Soppeng, Nazamuddin, SH, MH, menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami berbagai potensi pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga indikasi tindak pidana korupsi.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(**) 

Post a Comment

/
/
/