Dana Desa Diduga Dibegal Aparatnya, Warga Baringeng Ancam Turun Tangan

Table of Contents
Katata.id - Soppeng,
Dana desa yang seharusnya menjadi denyut nadi pembangunan di Desa Baringeng, justru diduga disulap menjadi ladang bancakan aparatnya sendiri. Proyek demi proyek dari APBDes tak lagi mengalir ke rakyat, melainkan masuk ke saku segelintir oknum yang lihai menjadikan aturan sebagai mainan.

Kepala Desa Baringeng saat dihubungi Katata.id memilih bungkam. Telepon tak diangkat, konfirmasi diabaikan. Sikap dingin ini semakin memperkuat dugaan adanya kongkalikong dengan aparatnya sendiri. Tak heran, publik menilai sang kepala desa seolah kebal hukum.

Padahal regulasi sudah terang benderang. PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 79 ayat (4) tegas melarang perangkat desa menjadi pelaksana kegiatan APBDes. Namun di Baringeng, aturan itu hanya jadi hiasan indah di atas kertas. Macan hukum mendadak ompong saat berhadapan dengan tikus-tikus desa yang rakus menggerogoti uang rakyat.

Hasil pantauan Katata.id pada Selasa (23/9/2025) membongkar fakta memalukan: hampir semua proyek desa digarap langsung oleh aparatnya. Warga hanya jadi penonton, sementara perangkat desa menjelma kontraktor bayangan. Permendagri No. 111 Tahun 2014 Pasal 14 yang melarang perangkat desa terlibat sebagai penyedia barang/jasa pun seolah tak perna ada, tendang jauh dari meja praktik.

Lebih parah lagi, sikap diam aparat pengawas dan penegak hukum menambah tebal aroma ketidakadilan. Publik kini bertanya-tanya: apakah mereka benar-benar tidak tahu, atau sengaja pura-pura tidak mau tahu? Diamnya mereka justru membuat rakyat merasa dipermainkan habis-habisan.

Warga Baringeng pun sudah kehilangan sabar. Mereka tak lagi percaya pada janji-janji manis tanpa bukti. Bila aparat penegak hukum terus menutup mata, jangan salahkan rakyat bila akhirnya turun tangan sendiri. Dana desa bukan warisan pribadi aparatnya, melainkan hak rakyat—dan rakyat tidak akan selamanya diam ketika haknya terus-menerus dibegal di depan mata.

(Penulis: Sofyan)

Post a Comment

/
/
/