Dana Desa Dibajak, Aparat Desa Baringeng Diduga Main Proyek Seperti Warisan Pribadi
Table of Contents
Katata.id - Soppeng, Dana desa yang seharusnya menjadi napas pembangunan dan kesejahteraan warga, justru diduga berubah menjadi “ATM pribadi” aparat desa di Baringeng. Semua proyek yang bersumber dari APBDes disebut-sebut dikuasai habis-habisan oleh perangkat desa. Alih-alih mensejahterakan rakyat, proyek malah jadi pesta pora oknum yang rakus.
Padahal regulasi sudah jelas. PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 79 ayat (4) menyatakan: “Perangkat Desa tidak boleh menjadi pelaksana kegiatan yang dibiayai dengan APBDes.” Namun, aturan itu di Baringeng hanya jadi bacaan tanpa arti, bak macan ompong di hadapan tikus-tikus kantor desa.
Hasil pantauan wartawan Katata.id pada Selasa (23/9/2025) di lapangan, nyaris semua proyek desa ternyata dikuasai langsung oleh aparatnya. Fakta ini jelas-jelas melanggar hukum, tapi anehnya seolah tak ada yang berani menindak. Diamnya pihak terkait justru menambah aroma busuk dugaan kongkalikong di tubuh pemerintah desa.
Lebih ironis lagi, Permendagri No. 111 Tahun 2014 Pasal 14 yang melarang perangkat desa menjadi penyedia barang/jasa pun bernasib sama: hanya jadi kertas tak berguna. Di Baringeng, aparat desa diduga menjelma kontraktor bayangan—mengatur, menjalankan, hingga memanen proyek. Transparansi hanya slogan, akuntabilitas tinggal bualan.
Pertanyaan besar kini menggantung: apakah aparat penegak hukum benar-benar punya nyali, atau justru ikut larut dalam drama pura-pura buta? Warga Baringeng sudah muak dengan janji. Mereka butuh tindakan nyata. Jika tidak, dana desa akan terus jadi bancakan elite desa, sementara rakyat dibiarkan mengais sisa remah pembangunan.
(Sofyan)
Post a Comment