Heboh! Jurnalis Cuma Bisa Liput Kalau Rengga Kasih Izin

Table of Contents
Katata.id - Soppeng, Proyek rehabilitasi kantor UPTD PPA Kabupaten Soppeng yang menelan anggaran miliaran rupiah kini diselimuti kontroversi. Bukan soal kualitas pekerjaan, melainkan ulah pengawas proyek, Rengga, yang diduga menghalangi wartawan meliput jalannya pekerjaan.

Insiden itu terjadi pada Senin (29/9/2025). Saat sejumlah jurnalis hendak mengambil dokumentasi, Rengga justru pasang aturan ketat. Ia menegaskan tak boleh ada pengambilan gambar tanpa seizinnya, bahkan mewajibkan siapa pun yang masuk lokasi untuk mengenakan alat pelindung diri (APD).

Tidak boleh ada yang mengambil gambar proyek tanpa izin dari kami. Kalau mau masuk, harus pakai APD dulu,” ucapnya di lokasi.

Sikap ini langsung memantik kemarahan. Larangan terhadap pers dianggap bentuk intimidasi sekaligus upaya menutup akses informasi publik.

Publik menilai, wartawan punya fungsi kontrol sosial. Jika sebuah proyek bernilai besar justru ditutup-tutupi, wajar bila muncul kecurigaan, ada yang sengaja disembunyikan.

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan tegas melindungi kerja wartawan. Bahkan, Pasal 18 menyebut siapa pun yang sengaja menghalangi tugas jurnalis dapat dikenai pidana. Artinya, tindakan pengawas proyek bukan sekadar arogan, tapi bisa berujung proses hukum.

Alih-alih mendukung transparansi, langkah membatasi peliputan justru memperbesar kecurigaan masyarakat terhadap proyek miliaran ini. Apalagi, proyek pemerintah seharusnya terbuka dan akuntabel, bukan dipagari aturan yang konyol.

Kini, masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum. Bukan hanya soal intimidasi wartawan, tapi juga kemungkinan adanya penyimpangan anggaran di balik proyek tersebut.

Jika kasus ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, proyek rehabilitasi kantor UPTD PPA Soppeng berpotensi jadi catatan hitam, dana miliaran raib, pers dibungkam, dan transparansi dikubur.

(Red) 

Post a Comment

/
/
/