IWO Desak KPK Usut Dugaan Penyelewengan di PLN, Darmo dan Yusuf Didi Jadi Sorotan
Table of Contents
Katata.id - Jakarta, Polemik di tubuh PT PLN (Persero) kembali menyeruak. Dugaan penyelewengan anggaran yang menyeret dua pejabat puncak PLN, Direktur Utama Darmawan Prasodjo alias Darmo dan Direktur Legal & Human Capital Yusuf Didi Setiarto, kini menjadi sorotan tajam publik.
Dalam rilis resmi Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) bernomor 0194.B/Rilis/PP-IWO/IX/2025, Ketua Umum IWO sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
“Keberhasilan apa yang sudah dibuat Darmo dan Yusuf Didi selama mereka memimpin PLN? Keuangan PLN justru terus defisit, hutang membengkak, sementara indikasi korupsi kian jelas,” tegas Yudhistira di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dugaan Korupsi Menggurita
Menurut Yudhistira, berbagai penyimpangan telah lama dipantau Re-LUN. Mulai dari penghargaan berbayar, monopoli kontrak divisi komunikasi, CSR yang tidak tepat sasaran, praktik nepotisme dalam rekrutmen, hingga dugaan korupsi jumbo pada sewa pembangkit 3 GW senilai Rp50 triliun.
Ironisnya, kontrak sewa pembangkit itu baru tercium publik setelah 10 bulan berjalan. Kontrak berdurasi lima tahun itu bahkan disebut-sebut menyembunyikan aliran fee triliunan rupiah ke oknum tertentu di PLN.
“Jika ini benar, sangat gila. Aparat penegak hukum tidak boleh diam. KPK, Kejagung, hingga Kortas Tipikor Mabes Polri wajib turun tangan,” kecam Yudhistira.
Jejak Yusuf Didi: Nepotisme & Sponsorship
Tak hanya Darmo, Yudhistira juga menyoroti peran Yusuf Didi. Dengan posisinya, ia disebut leluasa mengatur rotasi jabatan pegawai hingga proyek jasa hukum eksternal bernilai miliaran rupiah yang diduga nyaris dimonopoli alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
“Terbaru, Yusuf Didi justru menggunakan kewenangannya untuk mensponsori Justicia Marathon di kawasan DPR/MPR. PLN menjadi sponsor utama dengan dana miliaran rupiah. Padahal, anggaran itu seharusnya digunakan untuk rakyat yang masih hidup dalam gelap tanpa listrik,” sindirnya.
Desakan Pencopotan Direksi
Re-LUN mengaku telah menyampaikan temuan ini kepada KPK serta berkoordinasi dengan COO Danantara, Donny Oskaria. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan segera dilayangkan agar kasus ini benar-benar ditangani serius.
“Sudah cukup, PLN jangan dijadikan bancakan. Tangkap Darmo dan Yusuf Didi. Presiden Prabowo juga harus segera mencopot keduanya beserta direksi lain yang terindikasi menyelewengkan anggaran PLN,” pungkas Yudhistira.
(Red)
Post a Comment