Kasus Alsintan di Soppeng, Kejari Jangan Hanya Jadi Ahli Janji

Table of Contents
Katata.id - Soppeng,
Kasus dugaan penyelewengan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa handsprayer di Kabupaten Soppeng kembali menyeruak ke permukaan. Surat resmi dari LSM Lembaga Penggiat Anti Korupsi (LAPAK) yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, seolah menjadi pengingat keras, kasus lama ini jangan sampai jadi sekadar pajangan di meja penyidik.

Namun publik tampak sudah hafal betul dengan pola yang berulang. Setiap kali ada desakan, keluar janji. Setiap kali ada sorotan, keluar pernyataan. Hasilnya? Masih nihil.

Kasi Pidsus Kejari Soppeng, Widyatmoko, SH, bersama Kasi Intel Najamuddin, SH., MH., menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti. “Semuanya akan dipanggil,” ujarnya mantap.
Kalimat itu terdengar tegas—tapi sayangnya, kalimat serupa sudah terlalu sering mampir di telinga publik tanpa diiringi langkah nyata.

Wajar jika masyarakat mulai sinis. Kasus ini sudah lama bergulir, tapi sejumlah nama besar yang diduga terlibat, termasuk mantan anggota DPRD Sulsel yang kini menjabat kepala daerah, seolah tak pernah tersentuh. Yang disentuh justru hanya pihak kecil, ibarat menyisir rumput tapi membiarkan pohon besar tetap tegak.

“Yang ditunggu sekarang bukan lagi janji, tapi bukti. Kalau memang berani, sentuh semua, jangan pilih kasih,” sindir seorang pemerhati hukum di Soppeng.

Kini Kejari Soppeng berada di bawah sorotan tajam. Apakah akan benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau kembali menambah daftar panjang institusi yang pandai membuat janji tapi gagap saat harus membuktikan? Publik sudah lelah mendengar kata-kata manis. Yang dibutuhkan adalah tindakan, bukan retorika.

(Tim)

Post a Comment

/
/
/