Koperasi Diduga Tanpa RAT, Ilegal! Skandal Bakti Huria Bongkar Wajah Busuk Perkoperasian Soppeng
Table of Contents
Katata.id - Soppeng, Dunia perkoperasian di Kabupaten Soppeng kembali terpercik skandal memalukan! Koperasi Bakti Huria di Cikke’e kini jadi sorotan panas setelah terendus dugaan beroperasi tanpa aturan jelas alias ilegal. Lebih parah, koperasi ini disebut tak pernah sekali pun menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) – forum sakral yang menjadi roh, nyawa, dan legitimasi koperasi. Kamis (11/9/2025)
Ketua Lembaga Penggiat Anti Korupsi (LAPAK) bahkan menyebut absennya RAT bukan sekadar keteledoran, melainkan pengkhianatan terang-terangan terhadap anggota dan prinsip koperasi.
“Koperasi yang tak pernah RAT itu sama saja mengubur transparansi, menutup pintu akuntabilitas. Ini pengkhianatan kepercayaan anggota,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanpa RAT, koperasi hanyalah kendaraan busuk segelintir orang rakus untuk menguasai aset bersama, sementara anggota lain dipaksa bungkam dan hanya jadi penonton.
“Koperasi itu milik bersama. Kalau RAT tidak ada, pengelolaan itu cacat, menyalahi hukum, dan legalitasnya pantas digugat,” ujarnya menohok.
RAT Itu Harga Mati, Bukan Formalitas!
RAT adalah mahkota koperasi. Di forum inilah laporan pengurus dipertanggungjawabkan, rencana kerja disepakati, SHU dibagikan, bahkan pengurus yang gagal bisa dicopot.
Aturan hukum jelas, RAT wajib digelar paling lambat 30 Juni tahun berikutnya setelah tutup buku. Ini diatur tegas dalam:
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM
AD/ART koperasi itu sendiri
Mengabaikan RAT sama artinya dengan menantang hukum. Konsekuensinya keras, koperasi bisa dinyatakan tidak aktif, dijatuhi sanksi, dicabut akses bantuan pemerintah, bahkan pengurusnya dianggap gagal menjalankan amanat.
Bola Panas di Meja Pemda: Berani Tindak atau Ikut Membusuk?
Skandal Bakti Huria bukan sekadar aib lokal. Ini adalah tamparan keras bagi gerakan koperasi nasional. Pertanyaan pedasnya: bagaimana mungkin koperasi tanpa RAT masih bisa melenggang seolah sah?
Kini, bola panas ada di tangan Dinas Koperasi dan Pemkab Soppeng. Beranikah mereka bertindak tegas, atau justru memilih bungkam, membiarkan praktik busuk ini terus merajalela?
Diam berarti ikut bersekongkol. Lebih kejam lagi, itu sama saja mengkhianati rakyat kecil yang menggantungkan harapan hidup pada koperasi.
Satu pesan jelas: jangan biarkan koperasi berubah jadi ladang kotor segelintir orang tamak!
(Tim)
Post a Comment