Lapor Pak Kapolres, Tambang Ilegal Gentayangan di Lilirilau Latoawo!
Table of Contents
Aktivitas tambang pasir ilegal diduga kembali marak di Kecamatan Lilirilau, Kelurahan Macanre Latoawo. Warga melaporkan galian tanpa izin itu tetap bebas beroperasi, seakan kebal hukum. Rabu. (3/9/2025)
“Kalau dibiarkan, kerusakan lingkungan pasti makin parah. Jangan sampai aparat menutup mata,” tegas seorang warga.
Publik mendesak Kapolres Soppeng turun tangan. Mereka menilai tanpa bekingan kuat, mustahil tambang ilegal bisa berjalan lancar di wilayah hukum Polres Soppeng.
Tambang tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Kini sorotan publik tajam ke Kapolres Soppeng: berani menindak, atau memilih tutup mata?
(Tim)





Post a Comment