Rentenir Berkedok Gadai Gentayangan di Timusu? Jaminan Warga Disikat, Bunga Pinjaman Mencekik!

Table of Contents
Katata.id - Soppeng,
Praktik diduga rentenir berkedok tempat gadai kembali mencoreng wajah Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja. Sebuah usaha gadai di wilayah Lebbae, yang disebut-sebut dikelola oleh Yulis alias Kawange, diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Tak hanya ilegal, bunga pinjaman yang dipatok kabarnya menembus angka 10 persen—tarif mencekik yang jauh di atas kewajaran. Sabtu (6/9/2025).

Seorang warga berinisial A bahkan sudah menempuh jalur hukum. Ia melaporkan tempat gadai tersebut ke Polres Soppeng karena mobil yang digadaikannya justru dipakai orang lain layaknya kendaraan rental.

“Katanya aman, ternyata mobil saya dipakai orang seperti mobil rental. Saya rugi besar, dan saya akan menuntut pihak yang menggunakan mobil saya untuk membayar sewa sesuai tarif rental perhari,” tegasnya.

Pemerintah daerah pun dituding abai dan tutup mata terhadap praktik haram yang merugikan masyarakat kecil ini.

Lebih parah lagi, jika pemilik jaminan terlambat membayar, barang bisa langsung dipindah-tangankan tanpa pemberitahuan. Kendaraan hasil gadai bahkan diduga dipakai seenaknya layaknya milik pribadi,

“Pinjam Rp1 juta, bunganya lebih dari Rp100 ribu per bulan. Kalau telat, barang bisa langsung hilang. Bagaimana rakyat kecil bisa bernapas?” keluh korban lainnya.

Alih-alih menjadi solusi bagi warga yang terhimpit kebutuhan, praktik gadai abal-abal ini justru menyeret masyarakat ke jurang utang yang makin mencekik.

Aktivis antikorupsi menuding adanya pembiaran aparat.
“Kalau ini dibiarkan, sama saja aparat melegalkan rentenir berkedok gadai. Pemkab, polisi, dan kejaksaan jangan cuma jadi penonton! Publik butuh tindakan nyata, bukan alasan,” desak seorang pemerhati hukum lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah desa maupun aparat penegak hukum. Namun keresahan warga kian memuncak. Mereka mendesak agar praktik yang diduga merugikan rakyat kecil ini segera dibongkar dan pelakunya diproses hukum tanpa pandang bulu.

(Redaksi)

Post a Comment

/
/
/