Surat LSM LAPAK Bikin Panas, Kejari Soppeng Akhirnya Buka Suara
Table of Contents
Kasus dugaan penyelewengan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa handsprayer di Kabupaten Soppeng kembali mencuri perhatian publik. Surat resmi dari LSM Lembaga Penggiat Anti Korupsi (LAPAK) yang dilayangkan dua hari lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, menjadi pemicu pihak kejaksaan akhirnya angkat bicara.
Kasi Pidsus Kejari Soppeng, Widyatmoko, SH, bersama Kasi Intel Najamuddin, SH., MH., memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Pihaknya berjanji memanggil seluruh pihak yang terkait dalam kasus ini. “Semuanya akan dipanggil,” tegas Widyatmoko saat dikonfirmasi Katata.id, Rabu (17/9/2025).
Meski begitu, publik masih menyimpan rasa ragu. Sebab, kasus ini sudah cukup lama bergulir tanpa titik terang. Bahkan sejumlah nama yang disebut-sebut terlibat, termasuk seorang mantan anggota DPRD Sulsel yang kini menjabat kepala daerah, hingga kini belum tersentuh pemeriksaan.
Situasi ini membuat masyarakat terus menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Beberapa pengamat mengingatkan agar Kejari Soppeng tidak sekadar memberi janji, tetapi benar-benar menunjukkan tindakan tegas. “Yang ditunggu sekarang adalah bukti, bukan lagi sekadar wacana,” ujar seorang pemerhati hukum di Soppeng.
Kini semua sorotan publik mengarah ke Kejari Soppeng. Pertanyaan pun mengemuka, apakah janji pemanggilan ini akan benar-benar diwujudkan demi tegaknya hukum tanpa pandang bulu, atau kembali menguap menjadi janji yang hanya menggerus kepercayaan masyarakat,"
(Tim)





Post a Comment