H. A. Wadeng: Kolaborasi Antar DPRD Penting untuk Wujudkan Kebijakan yang Berkualitas

Table of Contents
Katata.id - SOPPENG, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Barru pada Senin, 6 Oktober 2025. Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Soppeng ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antarlembaga legislatif sekaligus melakukan studi komparatif terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rombongan DPRD Barru yang berjumlah 10 orang anggota dan 2 orang pendamping dari Sekretariat DPRD dipimpin oleh Drs. H. Muhammad Akil, M.Pd., selaku Ketua Rombongan. Mereka diterima langsung oleh H. A. Wadeng, S.E., Ketua Komisi III DPRD Soppeng, didampingi Nurasak Rahim Ali dan Sam Aswan, Perisalah Legislatif Ahli Madya Sekretariat DPRD Soppeng.

Dalam sambutannya, H. A. Wadeng menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja DPRD Barru dan menegaskan pentingnya komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi antarlembaga legislatif dalam menciptakan kebijakan publik yang berkualitas.

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan sahabat-sahabat dari DPRD Barru. Pertemuan seperti ini penting untuk saling bertukar informasi dan pengalaman agar proses pembahasan KUA-PPAS di masing-masing daerah lebih matang dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar H. A. Wadeng.

Selain memperkuat jejaring antar-DPRD, pertemuan ini juga menjadi wadah untuk mendiskusikan dinamika dan tantangan dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Nurasak Rahim Ali memaparkan secara teknis tahapan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Soppeng. Ia menjelaskan bahwa dasar regulasi KUA-PPAS di seluruh daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih lanjut, Nurasak mengungkapkan bahwa DPRD Soppeng telah menuntaskan pembahasan KUA-PPAS 2026 dan kini memasuki tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah serta Nota Keuangan. Namun, pembahasan tersebut sementara diskorsing untuk memberi waktu kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penyesuaian pagu anggaran. Penyesuaian ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tentang alokasi transfer ke daerah yang berdampak pada perubahan signifikan struktur anggaran.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh kekeluargaan, dan diwarnai dengan dialog terbuka. Kedua pihak saling bertukar pandangan, berdiskusi produktif, dan menutup kegiatan dengan sesi dokumentasi bersama.

Melalui kegiatan ini, DPRD Soppeng dan DPRD Barru berharap sinergi antarparlemen daerah di Sulawesi Selatan terus terjalin erat, terutama dalam memperkuat fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Red) 

Post a Comment

/
/
/