Hubungan Karang Taruna dan Dinsos Sulsel Memanas, Satgas Minta Kepala Dinas Dicopot
Table of Contents
Katata.id - Makassar - Konflik antara Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan dan Karang Taruna Sulsel kembali mencuat. Ketua Satgas Karang Taruna Sulsel, Zulkifli Thahir, menilai hubungan kedua pihak yang seharusnya berjalan sebagai mitra dan pembina kini kian tidak jelas.
Perselisihan terbaru mencuat setelah Karang Taruna Provinsi tidak dilibatkan dalam kegiatan Hari Ulang Tahun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (HUT TKSK) ke-16 yang akan digelar pada 9–10 Oktober 2025 mendatang.
Menurut Zulkifli, hubungan antara Dinsos dan Karang Taruna seharusnya didasari pada kolaborasi untuk memperkuat peran pemuda dalam pembangunan sosial. Namun, ia menilai sikap Dinsos justru memperlihatkan konflik kepentingan yang mengabaikan eksistensi Karang Taruna.
Kolaborasi Dinsos harus mendukung Karang Taruna sebagai pelopor inovasi sosial, agen perubahan, dan garda terdepan dalam menggerakkan potensi pemuda. Konflik ini justru memunculkan persepsi bahwa Dinsos tidak mendukung atau bahkan mengabaikan peran Karang Taruna,” tegas Zulkifli Thahir, Kamis (2/10/2025).
Ia juga mengingatkan kembali peran Dinsos sebagai pembina strategis bagi Karang Taruna. Namun, rentetan perselisihan—mulai dari polemik sekretariat tahun 2022, pengusiran pengurus pada September 2025, hingga penyegelan kantor—menurutnya semakin memperburuk hubungan.
Zulkifli bahkan secara tegas meminta Gubernur Sulsel mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial.
“Kami meminta Gubernur Sulsel untuk mencopot Kepala Dinas Sosial dari jabatannya. Jika permintaan ini tidak ditindaklanjuti, maka seluruh kader Karang Taruna se-Sulsel siap turun melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur,” ancamnya.
Sebagai informasi, Karang Taruna merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki dasar hukum kuat. Keberadaannya diatur melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Aturan tersebut menegaskan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda di tingkat desa maupun kelurahan dalam bidang kesejahteraan sosial.
Dengan dasar hukum tersebut, Karang Taruna diharapkan tetap menjadi motor penggerak pemuda dalam memperkuat solidaritas sosial di masyarakat. Namun konflik berkepanjangan dengan Dinsos Sulsel dikhawatirkan justru melemahkan peran tersebut.
(Red)
Post a Comment