Polres Soppeng Ungkap Kasus KDRT Berujung Maut, Suami Jadi Tersangka
Table of Contents
Katata.id - Soppeng, Kepolisian Resor (Polres) Soppeng akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian seorang wanita bernama Gusnawati (60), warga Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Selasa. (21/10/2025)
Peristiwa tragis ini bermula pada 24 April 2024 lalu, saat Imran (25), anak korban, menemukan ibunya dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar. Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka di bagian wajah dan lengan korban. Imran kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng.
Meski sempat menolak proses autopsi, pihak keluarga akhirnya meminta penyelidikan lebih lanjut setelah menemukan sejumlah kejanggalan pada jasad korban. Permintaan itu berujung pada tindakan ekshumasi oleh tim Biddokkes Polda Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Soppeng pada Selasa (21/10), Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, didampingi Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra dan Kabag Ops Kompol Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada Arifuddin (65), suami korban, sebagai pelaku.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta setelah dilakukan ekshumasi, ditemukan tanda-tanda kekerasan di kepala dan tubuh korban yang mengarah pada tindak pidana," ungkap AKBP Aditya.
Kapolres menambahkan, selama proses penyidikan, keterangan Arifuddin kerap berubah-ubah dan ia bahkan sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra menjelaskan bahwa motif kekerasan diduga berkaitan dengan faktor ekonomi, emosi, dan ketidakharmonisan rumah tangga. “Pelaku tersinggung atas ucapan korban yang memicu kemarahan hingga terjadi kekerasan fisik yang berujung pada kematian,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan intensif, Arifuddin akhirnya mengakui perbuatannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk memperkuat alat bukti, penyidik Satreskrim Polres Soppeng telah melakukan pra-rekonstruksi hingga rekonstruksi penuh, di mana pelaku memperagakan 26 adegan mulai dari kronologi awal hingga kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Arifuddin dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
(Red)





Post a Comment