Awal 2026, Polres Soppeng Ungkap Dua Kasus Jambret, Dua Pelaku Diringkus
Table of Contents
Katata.id - Soppeng, Mengawali tahun 2026, Polres Soppeng langsung menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Soppeng berhasil mengungkap dua kasus pencurian jalanan atau jambret yang sempat meresahkan warga. Minggu (4/1/2026)
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dua terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Soppeng, Aiptu Jumaldi, S.E., bersama tim.
Dua terduga pelaku jambret tersebut diringkus Tim Khusus (Timsus) Polres Soppeng pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost di wilayah Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, setelah tim melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan informasi di lapangan dengan dukungan Polres Bone.
AKP Dodie menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima sepanjang Desember 2025. Kedua laporan tersebut terkait aksi pencurian jalanan dengan modus membuntuti korban menggunakan sepeda motor, lalu menarik tas korban saat melintas di jalanan sepi.
“Pelaku menyasar korban di jalur sepi dengan cara membuntuti dari jarak cukup jauh, kemudian memepet dan menarik tas korban saat kendaraan masih berjalan. Modus ini sangat membahayakan dan menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat,” ungkap AKP Dodie.
Aksi pertama terjadi pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di Turung Lappae, Desa Tottong, Kecamatan Donri-Donri. Pelaku membuntuti korban sejauh kurang lebih 19 kilometer dari wilayah Kota Soppeng. Saat situasi dianggap aman, tas korban dirampas dan pelaku melarikan diri ke arah Kecamatan Ganra hingga Kabupaten Bone.
Sementara aksi kedua terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.00 Wita di wilayah Kajuara, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri. Dengan modus serupa, korban dibuntuti sejauh sekitar 8 kilometer dari Dare Ajue, Desa Lalabata Riaja, sebelum akhirnya tas korban dirampas dan pelaku kembali melarikan diri ke arah Kabupaten Bone.
Akibat dua kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian berupa uang tunai jutaan rupiah, satu unit handphone, serta sejumlah dokumen penting.
Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada dua terduga pelaku berinisial AS (37) dan RHB (25). Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa dua unit handphone yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Dodie.
Ia menegaskan bahwa Polres Soppeng berkomitmen penuh untuk terus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Awal tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk terus hadir memberikan rasa aman. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama di jalur sepi, serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal,” pungkasnya.
(Tim)





Post a Comment