BBM Subsidi Dijarah Terang-Terangan di Siwa, Aparat Dinilai Tutup Mata

Table of Contents
Katata.id – Makassar, Sulawesi Selatan
Aroma busuk dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menyeruak dari Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Di wilayah Siwa, dua titik penampungan solar subsidi diduga kuat menjadi pusat penyelewengan BBM yang berlangsung terang-terangan selama bertahun-tahun, nyaris tanpa sentuhan hukum. Rabu (28/1/2026).

Di mata warga, praktik ini bukan lagi rahasia. Aktivitas penampungan dan distribusi ilegal BBM subsidi disebut telah menjadi konsumsi publik. Solar yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan masyarakat kecil justru diduga dialihkan secara sistematis ke pelaku industri dan usaha skala besar, lalu dijual kembali dengan harga jauh di atas ketentuan resmi.
Akibatnya, negara menanggung kerugian besar, sementara rakyat kecil dipaksa antre panjang di SPBU. Tak jarang, mereka pulang dengan tangan hampa karena stok BBM subsidi keburu habis disedot para mafia.

Nama seorang pria berinisial AL berulang kali disebut warga sebagai aktor kunci di balik dugaan praktik mafia BBM subsidi tersebut. Ironisnya, hingga kini AL disebut masih bebas beroperasi tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik: apakah ini sekadar pembiaran, atau ada dugaan kongkalikong dengan oknum aparat penegak hukum?

“Sudah lama sekali ini terjadi. Semua orang tahu. Tapi tidak pernah ada tindakan. Seolah-olah hukum sengaja menutup mata,” ujar seorang warga Siwa yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (28/1/2026).

Menurut warga, aktivitas pengambilan BBM subsidi berlangsung nyaris tanpa jeda. siang, malam, hingga dini hari. Pola ini kian menguatkan dugaan adanya kerja sama dengan oknum aparat, sebab mustahil praktik sebesar itu berjalan mulus jika tanpa ‘pengamanan’.

Penelusuran lapangan Katata.id menemukan indikasi kuat pengambilan BBM subsidi dalam jumlah besar pada jam-jam tertentu, terutama malam hingga dini hari. BBM diduga diangkut menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi untuk menghindari pengawasan.

Ironisnya, laporan warga yang disampaikan berulang kali kepada aparat penegak hukum setempat tak pernah berujung pada penindakan serius.

“Kami heran, apa aparat di sini sudah buta dan tuli? Rakyat kecil bawa satu jeriken bisa ditangkap, tapi yang angkut berton-ton justru dibiarkan,” ujar warga lain dengan nada geram.

Padahal, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengancam pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dengan pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Namun di Siwa, hukum itu seolah hanya tajam ke bawah.

Negara Kalah di Siwa?
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum di Kabupaten Wajo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut. Sementara itu, sejumlah nama yang disebut warga masih terlihat bebas beraktivitas di lapangan, seakan kebal dari jerat hukum.

Situasi ini memantik kekecewaan publik dan melahirkan desakan keras agar Kapolda Sulawesi Selatan turun tangan langsung. Warga menilai, dugaan mafia BBM subsidi di Siwa telah mengakar kuat dan mustahil diberantas jika hanya ditangani secara normatif dan setengah hati.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas seorang warga.

Lebih dari Sekadar Kejahatan Ekonomi
Jika dugaan praktik mafia BBM subsidi ini terbukti, maka persoalannya bukan semata kejahatan ekonomi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil—mereka yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi negara.

Kini publik menunggu jawaban:

Apakah negara benar-benar kalah di Siwa?
Ataukah masih ada keberanian untuk memutus rantai dugaan mafia BBM subsidi yang selama ini dianggap tak tersentuh?

(Sofyan)

Post a Comment

/
/
/