Dugaan Laporan Palsu, Laporan Polisi dan Video Tak Sinkron, Kabid BKPSDM Soppeng Terancam 7 Tahun Penjara
Table of Contents
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama pejabat publik di Kabupaten Soppeng memasuki fase krusial. Rusman, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, kini justru berada di bawah sorotan tajam publik dan pemerhati hukum setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara laporan polisi yang ia buat dengan rekaman video yang beredar luas di media sosial. Jum'at (2/1/2026)
Sebelumnya, Rusman melaporkan Ketua DPRD Soppeng ke pihak kepolisian dengan tuduhan pengancaman dan penganiayaan. Dalam laporan resminya, Rusman mengaku mengalami kekerasan fisik berupa tendangan yang mengenai bagian perut.
Namun, sebuah video berdurasi 2 menit 26 detik yang kini viral justru memunculkan tanda tanya besar. Dalam rekaman tersebut, keterangan yang disampaikan Rusman dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan isi laporan polisi.
Dari penelusuran terhadap video tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan. Dalam rekaman, Rusman memperlihatkan luka berupa goresan di lengan kiri yang ia klaim akibat lemparan kursi. Sementara itu, dugaan tendangan yang disebutkan dalam video tidak dijelaskan secara rinci mengenai bagian tubuh yang terkena.
Hal ini berbanding terbalik dengan laporan polisi yang secara tegas menyebut perut sebagai sasaran tendangan. Perbedaan tersebut memicu pertanyaan serius mengenai konsistensi keterangan pelapor, terutama karena tidak ada bukti visual yang mendukung klaim luka di bagian perut sebagaimana tertuang dalam laporan resmi.
Seorang praktisi hukum, Aco, menilai perbedaan keterangan antara laporan polisi dan pernyataan dalam video dapat berimplikasi hukum serius. “Jika terbukti bahwa keterangan yang diberikan kepada penyidik tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka pelapor dapat dijerat pidana,” ujarnya.
Aco menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat sejumlah pasal yang dapat dikenakan. Di antaranya Pasal 220 KUHP tentang laporan atau pengaduan palsu mengenai tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Selain itu, Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah juga dapat diterapkan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pendalaman kasus tersebut. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya secara transparan dan profesional, demi menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Soppeng.
(Sofyan)





Post a Comment