Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Soppeng Masuk Tahap Penyelidikan Polisi

Table of Contents
Katata.id - Soppeng, Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muh. Farid, kini tengah ditangani pihak kepolisian. Hingga saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Laporan resmi itu dibuat pada 12 Januari 2026 dan tercatat dengan nomor LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulawesi Selatan. Dalam laporan tersebut, seorang aparatur sipil negara bernama Rusman, yang menjabat sebagai Kepala Bidang pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Satreskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Saat dikonfirmasi Katata.id melalui sambungan WhatsApp, Rabu (21/1/2026), ia menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurutnya, penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan yang diperlukan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Dodie.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

(Sofyan)

Post a Comment

/
/
/