Ketua DPRD Soppeng Seret Kabid BKPSDM ke Ranah Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Table of Contents
Katata.id - Soppeng, Konflik yang menyeret dua pejabat di Kabupaten Soppeng kini resmi masuk ke ranah hukum. Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muh Farid, didampingi kuasa hukumnya Saldin Hidayat, SH, MH, mendatangi Mapolres Soppeng, Senin malam (12/1/2026), untuk melaporkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rusman atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bernuansa fitnah melalui media sosial dan pemberitaan media online yang dinilai telah mencoreng nama baik kliennya dan menyebar luas di tengah masyarakat.
Kuasa hukum Andi Muh Farid, Saldin Hidayat, membenarkan laporan tersebut usai mendampingi kliennya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng.
“Benar, malam ini kami secara resmi melaporkan saudara Rusman atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien kami, Andi Muh Farid,” ujar Saldin kepada awak media.
Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dengan Nomor LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, tertanggal 12 Januari 2026.
Saldin mengungkapkan, Rusman yang dilaporkan merupakan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng, yang sebelumnya lebih dulu melaporkan Andi Muh Farid ke pihak kepolisian pada 28 Desember 2025 dengan tuduhan penganiayaan.
Namun, tudingan tersebut ditepis keras oleh pihak Andi Muh Farid.
“Kami membantah secara tegas seluruh tuduhan yang menyebut klien kami melakukan penganiayaan, apalagi sampai menendang perut. Tuduhan itu tidak berdasar dan tidak pernah terjadi kontak fisik sebagaimana yang disampaikan,” tegas Saldin.
Ia menilai tuduhan tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berpotensi merusak marwah lembaga DPRD serta menciptakan kegaduhan publik.
Lebih lanjut, Saldin menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada Polres Soppeng, seraya berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami percaya Polres Soppeng akan menangani perkara ini secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Saldin juga mendorong kepala daerah dan pimpinan pemerintahan untuk tidak tinggal diam dan dapat berperan sebagai penengah atau mediator, guna meredam polemik yang berpotensi memperkeruh suasana pemerintahan dan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan pejabat legislatif aktif dan aparatur sipil negara, serta dinilai akan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan etika birokrasi di Kabupaten Soppeng.
(**)





Post a Comment