Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Ungkap Versi Berbeda Dugaan Penganiayaan ASN BKPSDM

Table of Contents
Katata.id - Soppeng, Tudingan dugaan penganiayaan terhadap seorang ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, terus menjadi perbincangan publik. Video pengakuan korban yang beredar luas di media sosial memicu beragam reaksi dan opini. Namun, kuasa hukum Ketua DPRD membuka fakta versi berbeda yang dinilai belum banyak diketahui publik.

Kuasa hukum Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, S.H., M.H., dari Law Office Mattuju & Associate, menilai narasi dalam video yang viral tersebut terkesan menggiring opini dan membangun kesimpulan sebelum proses hukum berjalan.

“Video itu seolah sudah menjatuhkan vonis, padahal kepolisian masih mendalami keterangan dari kedua belah pihak,” ujar Saldin kepada wartawan.

Adu Klaim Dugaan Kekerasan
Dalam video yang beredar, ASN BKPSDM bernama Rusman mengaku ditendang dua kali di bagian perut, diancam, bahkan dipukul menggunakan kursi. Klaim tersebut dibantah oleh kuasa hukum Ketua DPRD.

Menurut Saldin, berdasarkan dokumentasi foto ruangan, posisi meja, kursi, serta jarak antarindividu, tuduhan tersebut dinilai tidak masuk akal secara fisik.

“Ruangan itu sempit. Secara logika dan konfigurasi ruang, sangat sulit membayangkan terjadinya tendangan dan pemukulan kursi seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, telah muncul dugaan dari sejumlah pihak bahwa laporan tersebut berpotensi mengarah pada laporan tidak benar. Meski demikian, penilaian akhir tetap menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

Akar Persoalan, Penempatan Delapan PPPK
Kuasa hukum kemudian mengurai akar persoalan yang diduga menjadi pemicu ketegangan, yakni perubahan penempatan delapan pegawai PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya bertugas mendampingi Ketua DPRD.

Dari total 138 PPPK Paruh Waktu yang diusulkan Sekretariat DPRD dan tercantum dalam Surat Keputusan (SK), delapan orang tersebut disebut tiba-tiba dipindahkan ke Sekretariat Daerah tanpa penjelasan resmi.

Padahal, menurut Saldin, terdapat dokumen administrasi lengkap yang menunjukkan mereka aktif bertugas di DPRD, di antaranya. 

SPTJM tertanggal 8 Agustus 2025

Surat Rencana Penempatan tertanggal 22 Agustus 2025

Dokumen pendukung lain terkait tugas dan fungsi di DPRD

“Administrasinya jelas dan lengkap. Namun penempatannya berubah begitu saja tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Dinilai Berdampak pada Keamanan
Saldin menegaskan, persoalan tersebut bukan semata urusan administrasi kepegawaian, melainkan juga menyangkut aspek keamanan pimpinan DPRD.

“Ini berkaitan langsung dengan pengamanan dan protokol rumah jabatan Ketua DPRD. Jadi tidak bisa dianggap sepele,” katanya.

Klarifikasi yang Berujung Ketegangan
Untuk meminta kejelasan, Andi Muhammad Farid mendatangi kantor BKPSDM Soppeng pada 24 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, ia bertemu Rusman dan seorang saksi bernama Andi Irfan.

Menurut kuasa hukum, pertanyaan yang diajukan Ketua DPRD bersifat mendasar, antara lain:

Siapa yang mengubah penempatan delapan PPPK tersebut?

Berdasarkan aturan apa perubahan dilakukan?

Mengapa dilakukan tanpa pemberitahuan resmi?

Jawaban yang menyebut keterlibatan BAKN/BKN Makassar dinilai tidak disertai dasar regulasi yang jelas, sehingga memicu ketegangan dalam pertemuan itu.

“Klien kami hanya meminta dasar hukumnya. Tidak lebih,” ujar Saldin.

Bantahan Kontak Fisik
Terkait tudingan penganiayaan, kuasa hukum menegaskan tidak pernah terjadi kontak fisik langsung antara Ketua DPRD dan Rusman.

Menurut versinya, tendangan pertama tidak mengenai siapa pun, sementara tendangan kedua hanya mengenai kursi beroda. Tidak ada sentuhan langsung ke tubuh Rusman, dan hal itu disebut selaras dengan kondisi serta tata letak ruangan.

Menunggu Kejelasan Regulasi
Kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar. Sementara itu, tim investigasi media disebut tengah berada di Makassar untuk menelusuri apakah perubahan penempatan PPPK Paruh Waktu tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan usulan daerah.

Di tengah derasnya opini publik dan viralnya narasi di media sosial, publik kini menantikan kejelasan regulasi, transparansi proses, serta kebenaran faktual agar polemik ini berujung pada kepastian hukum yang objektif dan adil.

(Sf)

Post a Comment

/
/
/