Panglima GMP ELIT Indonesia Bongkar Dugaan Permainan Busuk BKPSDM Soppeng dalam Penempatan PPPK PW

Table of Contents
Katata.id - Soppeng, Polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng kian memanas dan mencuat ke ruang publik. Panglima GMP ELIT Indonesia, Lulung Axo, secara terbuka membongkar dugaan praktik tidak sehat dalam proses pengusulan hingga penempatan PPPK Paruh Waktu yang dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Soppeng.

Dalam pernyataannya, Lulung menuding adanya indikasi permainan sepihak yang menyebabkan sejumlah PPPK Paruh Waktu diduga kuat menjadi “korban politik”. Ia menilai proses pengusulan tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (22/1/2026).

Menurut Lulung, ditemukan kontradiksi data antara nama dan lokasi penempatan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan BKPSDM Soppeng ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kondisi ini memunculkan dugaan adanya manipulasi administratif yang berpotensi melanggar aturan kepegawaian.

“Pengusulan PPPK Paruh Waktu ini patut diduga dilakukan secara sepihak. Ada sembilan nama PPPK yang kuat dugaan dipermainkan dalam prosesnya,” tegas Lulung kepada media usai menemui pejabat BKN Regional IV Makassar.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya merugikan individu PPPK yang bersangkutan, tetapi juga mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

“Aturan seharusnya menjadi panglima, bukan kepentingan. Jika dugaan ini benar, maka ini mencerminkan masalah serius dalam manajemen ASN di Kabupaten Soppeng,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, GMP ELIT Indonesia secara resmi mendesak BKN untuk segera melakukan klarifikasi menyeluruh serta meninjau ulang Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu terhadap sembilan nama yang dipersoalkan.

“BKN harus turun tangan dan membuka persoalan ini secara terang-benderang. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang praktik serupa di daerah lain,” tandasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Tim Pengangkatan dan Mutasi BKN Regional IV Makassar, Abdul Rajab, menegaskan bahwa BKN tidak memiliki kewenangan mengubah data yang diajukan oleh pemerintah daerah.

“BKN hanya memproses data yang diusulkan. Kami tidak bisa mengubah nama, penempatan, maupun keterangan lainnya. Apa yang masuk dari pemerintah daerah melalui BKPSDM, itulah yang tampil di sistem BKN,” jelas Abdul Rajab.

Ia menambahkan, seluruh mekanisme di BKN bersifat administratif dan berbasis sistem, tanpa adanya intervensi ataupun perubahan sepihak dari pihak BKN.

Polemik ini pun menempatkan BKPSDM Kabupaten Soppeng dalam sorotan tajam publik. Transparansi dan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng kini dinanti, guna memastikan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai regulasi dan bebas dari kepentingan non-administratif.

(Sf)

Post a Comment

/
/
/