Pengakuan Sekda Soppeng Picu Kecurigaan, Penempatan 8 PPPK Dinilai Tak Beres

Table of Contents
Katata.id - Soppeng, Polemik perubahan data dan penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng kian memanas. Isu ini mencuat setelah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Soppeng, Andi Muhammad Surahman, mengakui bahwa perubahan data dan penempatan tersebut bukan berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), melainkan merupakan usulan pemerintah daerah sendiri, Sabtu (24/1/2026).

Pengakuan tersebut justru menuai sorotan tajam dari LSM LPKN (Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara). Ketua LPKN, Alfred Surya Putra Panduu, menilai pernyataan Sekda tidak memberikan kejelasan, bahkan memunculkan lebih banyak tanda tanya di tengah publik.

Menurut Alfred, alasan Sekda yang menyebut jabatan sopir, sekretaris pribadi (sespri), dan pramusaji tidak tersedia dinilai tidak relevan dan berpotensi menyesatkan. Pasalnya, sejak awal delapan PPPK tersebut tidak pernah memilih formasi jabatan tersebut, melainkan memilih formasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng.

“Karena itu, sangat tidak tepat jika perubahan penempatan dibenarkan dengan alasan formasi jabatan yang bahkan tidak pernah dipilih,” tegas Alfred.

Ia juga mengkritisi dalih pemerintah daerah yang menyatakan perubahan data dilakukan demi “mengamankan” status kepegawaian agar para PPPK tidak kehilangan Nomor Induk Pegawai (NIP). Alfred menilai, selama penempatan tetap berada di Sekretariat DPRD dan seluruh tahapan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku, hak untuk memperoleh NIP seharusnya tidak menjadi persoalan.

“Jika alasannya demi mengamankan NIP, maka publik berhak tahu. hambatan apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa seolah-olah NIP hanya bisa diperoleh jika penempatan diubah?” ujarnya.

Tanpa penjelasan yang disertai dokumen resmi dan dasar administrasi yang sah, Alfred menilai alasan tersebut justru berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan memperkeruh situasi.

Selain itu, LPKN juga menyoroti pernyataan Sekda yang menyebut formasi delapan PPPK tersebut dianggap berlebih. Pernyataan ini dinilai bertolak belakang dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani pihak Sekretariat DPRD, yang secara tegas menyatakan masih membutuhkan tambahan personel guna menunjang operasional dan pelayanan kelembagaan.

“Jika dianggap berlebih, dasar perhitungannya apa? Mengapa penilaian Sekda berbeda dengan Sekretariat DPRD yang memahami langsung kondisi riil organisasi?” kata Alfred.

Ketidaksinkronan tersebut, lanjut Alfred, memunculkan dugaan adanya persoalan lain yang belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Menanggapi pernyataan Sekda bahwa PPPK wajib siap ditempatkan di mana saja, Alfred menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kesediaan penempatan, melainkan pada dugaan ketidaktertiban administrasi dalam proses perubahan data.

“Kalimat ‘siap ditempatkan di mana saja’ tidak bisa dijadikan tameng untuk menutup kebutuhan klarifikasi. Transparansi tetap wajib ditegakkan,” tegasnya.

Alfred juga meminta agar klaim Sekda mengenai adanya regulasi terbaru yang menyebut jabatan di DPRD sudah tidak tersedia dibuktikan secara terbuka. Ia menuntut adanya dokumen resmi, termasuk data formasi yang secara spesifik menjelaskan apakah yang dimaksud benar-benar formasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. formasi yang sejak awal dipilih oleh delapan PPPK tersebut.

“Penjelasan yang beredar saat ini belum menyentuh substansi persoalan. Banyak hal masih menggantung. Publik menunggu klarifikasi terbuka yang dilengkapi dokumen administrasi dan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

LPKN menegaskan, transparansi mutlak diperlukan untuk mencegah preseden buruk dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus memastikan seluruh proses penempatan PPPK berjalan sesuai prosedur, prinsip keadilan, dan kepastian hukum.

(Sofyan)

Post a Comment

/
/
/