Pers Disandera Bisnis? Wartawan Diduga Suplai Material Proyek Rp243 Miliar di Soppeng
Table of Contents
Katata.id - Soppeng, Dugaan konflik kepentingan kembali mencoreng dunia jurnalistik. Seorang oknum wartawan di Kabupaten Soppeng diduga merangkap sebagai penyuplai material bangunan pada proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Lempa, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Jumat (23/1/2026).
Oknum wartawan tersebut disinyalir menyuplai material berupa chipping dan pasir untuk proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis. Dugaan ini memunculkan indikasi kuat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sekaligus konflik kepentingan serius.
Informasi tersebut terungkap setelah tim melakukan investigasi lapangan pada Kamis (22/1/2026). Dugaan itu diperkuat keterangan sumber internal proyek yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Kalau tidak salah, chipping-nya disuplai oleh wartawan berinisial AM,” ujar sumber tersebut.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang melarang wartawan menyalahgunakan profesi serta menerima suap atau imbalan dalam bentuk apa pun.
Keterlibatan wartawan sebagai pemasok material proyek negara dinilai sebagai bentuk konflik kepentingan nyata. Wartawan yang memiliki hubungan bisnis langsung dengan proyek pemerintah dianggap kehilangan independensi dan objektivitas, sehingga tidak lagi mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara jujur dan profesional.
Lebih jauh, praktik semacam ini juga disinyalir mengarah pada gratifikasi atau suap terselubung. Pola tersebut kerap digunakan untuk “mengamankan” proyek dari sorotan pemberitaan negatif, sekaligus membuka peluang manipulasi volume maupun kualitas material bangunan.
Seorang pemerhati kebijakan publik yang dimintai tanggapan pada Jumat (23/1/2026) menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius.
“Ketika seorang wartawan ikut menyuplai material proyek, itu merupakan pelanggaran berat kode etik jurnalistik dan konflik kepentingan yang serius. Ini masuk kategori maladministrasi dan berpotensi mengarah pada tindak pidana,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh, terutama untuk menelusuri dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta potensi kerugian negara.
Selain itu, ia juga meminta Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan turun tangan melakukan pemeriksaan etik terhadap oknum yang bersangkutan.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pers akan runtuh dan profesi wartawan ikut tercoreng,” tambahnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Soppeng menelan anggaran lebih dari Rp243 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026. Proyek tersebut dikerjakan oleh WASKITA–FYP KSO dan masuk dalam kategori proyek strategis nasional di sektor pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari oknum wartawan berinisial AM maupun pihak pelaksana proyek terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Sofyan)





Post a Comment