Bau Busuk Proyek BUMN di Soppeng. Oknum Wartawan Diduga Suplai Material Ilegal

Table of Contents
Katata.id - Soppeng, Dugaan praktik kotor yang mencoreng marwah pers kembali mencuat di Kabupaten Soppeng. Seorang oknum wartawan berinisial AM diduga terlibat langsung sebagai pemasok material bangunan pada proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Lempa, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata. Ironisnya, proyek tersebut merupakan proyek strategis nasional milik Kementerian Pekerjaan Umum dengan nilai anggaran ratusan miliar rupiah.
(1 Februari 2026)

Keterlibatan oknum wartawan ini menjadi sorotan serius setelah muncul dugaan bahwa material yang disuplai berupa chipping dan pasir berasal dari sumber ilegal. Dugaan tersebut diungkap oleh LSM LAPAK (Lembaga Penggiat Anti Korupsi) yang menyoroti keras penggunaan material pada proyek Sekolah Rakyat Soppeng.

Informasi yang dihimpun Katata.id menyebutkan, AM diduga menjadi penyuplai material pada proyek yang berada di bawah Direktorat Jenderal Prasarana Strategis. Jika terbukti, keterlibatan ini bukan hanya memunculkan konflik kepentingan serius, tetapi juga mengindikasikan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Dugaan tersebut menguat setelah penelusuran lapangan yang dilakukan pada Minggu (1/2/2026). Seorang sumber internal proyek yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pasokan material ke lokasi proyek tidak lepas dari peran oknum wartawan tersebut.

“Kalau tidak salah, chipping-nya itu disuplai oleh wartawan berinisial AM,” ujar sumber internal proyek kepada Katata.id.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, yang secara tegas melarang wartawan menyalahgunakan profesinya serta menerima imbalan atau keuntungan dalam bentuk apa pun.

Lebih jauh, keterlibatan wartawan sebagai pemasok material proyek negara menunjukkan konflik kepentingan akut. Independensi dan objektivitas pers dipertaruhkan, sementara fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan (watchdog) terancam lumpuh.

Tak hanya itu, pola semacam ini juga disinyalir membuka ruang gratifikasi terselubung dan praktik “pengamanan proyek” dari sorotan pemberitaan. Kondisi tersebut berpotensi berujung pada manipulasi kualitas maupun volume material yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara.

Seorang pemerhati kebijakan publik yang dimintai tanggapan pada Minggu (1/2/2026) menilai dugaan ini sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Ketika wartawan terlibat langsung sebagai pemasok material proyek pemerintah, ini bukan lagi soal etik semata. Ini sudah masuk wilayah maladministrasi dan berpotensi pidana,” tegasnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, khususnya terkait dugaan material ilegal, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta potensi kerugian negara.

Selain APH, ia juga meminta Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan agar tidak tutup mata.

“Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pers akan runtuh. Ulah segelintir oknum bisa mencoreng profesi wartawan secara keseluruhan,” tambahnya.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Soppeng menelan anggaran lebih dari Rp243 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026. Proyek ini dikerjakan oleh WASKITA–FYP KSO dan masuk dalam daftar proyek strategis nasional sektor pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum wartawan berinisial AM maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi Katata.id membuka ruang hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Sofyan)

Post a Comment