Hukum Jangan Tunduk pada Kekuasaan! Dugaan Tabrakan Mobil Dinas Pemkab Soppeng di Waru’e Sisakan Tanda Tanya Besar
Table of Contents
Informasi yang dihimpun tim investigasi Katata.id menyebutkan, kendaraan pelat merah yang terlibat diduga merupakan eks mobil dinas DW 2 C, yang pernah digunakan mantan Wakil Bupati Soppeng periode 2015, Supriansa, saat mendampingi Andi Kaswadi Razak. Kini, mobil tersebut kembali terseret insiden yang belum sepenuhnya terjawab.
Mobil dinas bukan kendaraan pribadi. Ia dibeli dari uang rakyat dan diperuntukkan bagi kepentingan negara. Aturannya tegas: kendaraan dinas tidak boleh digunakan oleh pihak selain ASN atau pejabat yang berwenang, apalagi untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau di luar jam dinas tanpa alasan yang sah.
Penggunaan mobil dinas (plat merah) di luar jam kantor untuk kepentingan pribadi dan berujung kecelakaan merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kendaraan dinas adalah fasilitas kerja untuk menunjang tugas pokok dan fungsi ASN—bukan untuk urusan pribadi, keluarga, atau liburan terselubung.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 menegaskan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi pada hari kerja. Sementara Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 mengatur hari dan jam kerja secara jelas. Jika benar mobil tersebut digunakan di luar koridor aturan dan berujung kecelakaan, maka ini bukan sekadar persoalan teknis—ini soal kepatuhan terhadap hukum dan etika jabatan.
Penelusuran di lapangan menemukan kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan tengah menjalani perbaikan di sebuah bengkel kawasan Sumberjati, tepat di depan puskesmas setempat. Bodi mobil tampak dalam proses pengerjaan. Bemper boleh diperbaiki. Cat bisa dipoles ulang. Tapi bagaimana dengan pertanggungjawaban atas aset negara?
Sumber terpercaya menyebutkan, mobil tersebut diduga dikemudikan seorang lelaki berinisial A yang disebut memiliki kedekatan dengan Bupati Soppeng yang sedang menjabat. Hingga berita ini tayang, belum ada klarifikasi resmi dari Pemkab Soppeng. Dalam rangka apa kendaraan itu digunakan? Apakah penggunaan di luar jam dinas telah mendapat izin? Dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas kerusakan aset publik?
Pihak Polres Soppeng melalui Satuan Lalu Lintas membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Namun perkara tidak berlanjut ke proses hukum karena disebut telah terjadi kesepakatan damai antara pengemudi dan korban.
“Sudah diselesaikan di tempat,” ujar sumber singkat.
Jawaban yang terdengar sederhana itu justru memantik pertanyaan panjang. Ini bukan kendaraan pribadi. Ini aset negara. Setiap penggunaannya diatur, setiap kerusakannya harus tercatat, dan setiap pelanggaran semestinya diproses.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kecelakaan yang menimbulkan korban wajib dilaporkan kepada kepolisian. Pasal 310 ayat (1) bahkan mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan. Secara hukum, perdamaian di lokasi kejadian tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila terdapat kelalaian.
Pertanyaannya. apakah seluruh prosedur hukum telah ditempuh secara utuh dan transparan? Ataukah perkara ini cukup berhenti di pinggir jalan—lalu dilupakan?
Panglima Elang Timur, Lulun Axo, turut bersuara. Ia menegaskan bahwa penyelesaian damai tidak cukup jika menyangkut fasilitas negara.
“Mobil dinas adalah aset publik. Jika benar digunakan di luar kepentingan dinas dan mengalami kecelakaan, harus ada penjelasan terbuka. Perdamaian tidak menghapus kewajiban akuntabilitas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan aparat agar tidak gamang menghadapi kekuasaan.
“Jangan tunduk kepada kekuasaan. Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Jangan sampai tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Soppeng terkait kronologi detail, identitas pengemudi, maupun evaluasi internal atas penggunaan kendaraan dinas tersebut.
Publik tidak sedang mencari sensasi. Publik menuntut transparansi.
Sebab ketika pelat merah bersenggolan di jalan lalu selesai tanpa kejelasan, yang dipertaruhkan bukan sekadar bemper penyok atau cat tergores—melainkan integritas pemerintahan dan kepercayaan rakyat terhadap hukum yang seharusnya berdiri tegak, bukan tunduk pada kekuasaan.
(Tim)





Post a Comment