Kasus Ketua DPRD Soppeng, Video Viral Disoal. DPP LHI Ingatkan Bahaya Penghakiman Publik
Table of Contents
Katata.id - Jakarta, 12 Februari 2026. Perkembangan kasus hukum antara Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid (AMF), dan Kepala Bidang BKPSDM Soppeng, Rusman (RS), kembali menyita perhatian publik nasional. Sorotan terbaru mengarah pada beredarnya video pernyataan Rusman yang viral di media sosial sebelum laporan resmi dugaan penganiayaan diajukan ke Polres Soppeng, Kamis (12/2/2026).
Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI) menilai urutan peristiwa tersebut menjadi aspek krusial yang harus diperhatikan penyidik dalam menangani perkara.
Direktur Hukum Advokasi Pusat LHI, Toni Sampe, SH, menyatakan bahwa video yang beredar bukan dokumentasi kejadian, melainkan rekaman pernyataan sepihak yang dibuat secara khusus dan kemudian disebarluaskan hingga memicu kegaduhan publik.
“Video itu bukan rekaman peristiwa, tetapi pernyataan yang direkam lalu viral. Setelah itu, barulah laporan polisi dibuat. Fakta kronologis ini harus dibaca secara jernih dan objektif,” ujar Toni, Rabu (11/2/2026).
Polisi Diminta Telusuri Motif dan Aktor
Menurut Toni, aparat kepolisian tidak cukup hanya menelaah isi pernyataan dalam video, tetapi juga perlu mengungkap siapa yang merekam, atas inisiatif siapa video dibuat, serta siapa yang pertama kali menyebarkannya ke ruang publik.
“Motif pembuatan video menjadi kunci. Apakah itu murni ekspresi pribadi atau sejak awal dimaksudkan untuk membentuk opini dan menekan pihak tertentu di ruang publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam konteks hukum pidana modern, peristiwa digital harus dilihat dari aspek niat (mens rea) dan dampak yang ditimbulkan, terutama jika memicu perundungan, stigma, atau penghakiman massal.
Hak Bicara Bukan Berarti Hak Memviralkan
Toni juga mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi tidak serta-merta mencakup hak untuk memviralkan tuduhan sebelum proses hukum berjalan.
“Berbicara dalam forum hukum dilindungi undang-undang. Namun ketika pernyataan dikemas dalam video dan disebarkan secara masif sebelum ada proses pembuktian, maka ada konsekuensi hukum lain yang perlu dikaji,” jelasnya.
Ia menyebut, dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat masuk dalam ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika terdapat unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian terhadap kehormatan pihak lain.
Validitas Klaim Harus Diuji Forensik
Di sisi lain, LHI menekankan pentingnya pengujian ilmiah terhadap klaim dugaan penganiayaan. Penyidik diminta memastikan kesesuaian antara pernyataan dalam video dan hasil pemeriksaan medis, termasuk visum et repertum.
“Jika disebut ada tendangan, maka harus diuji secara forensik apakah luka yang ditemukan konsisten dengan mekanisme tersebut atau justru akibat faktor lain. Ini tidak bisa disimpulkan hanya dari narasi atau potongan video,” ujar Toni.
Ia juga menekankan pentingnya independensi tenaga medis dalam menerbitkan visum guna menjaga kredibilitas proses hukum.
Dua Perkara, Dua Jalur Hukum
Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan AMF, Toni menilai langkah tersebut sah secara hukum dan tidak otomatis gugur meskipun AMF berstatus terlapor dalam perkara lain.
“Status terlapor dalam satu perkara tidak menghapus hak seseorang untuk mencari perlindungan hukum atas dugaan perbuatan berbeda, termasuk akibat penyebaran konten digital,” katanya.
Publik Diminta Menahan Diri
Menutup pernyataannya, LHI meminta Polres Soppeng menangani perkara ini secara menyeluruh dan profesional, tanpa terpengaruh tekanan opini publik.
“Masyarakat berhak mendapatkan kebenaran utuh, bukan sekadar potongan video. Proses hukum harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara objektif. Tanpa itu, hukum bisa kalah oleh sensasi,” pungkas Toni.
(Tim)





Post a Comment