Musyawarah Satukan Warga, Sengketa Perbatasan Tanah di Dusun ABG Diselesaikan Secara Damai
Table of Contents
Permasalahan perbatasan tanah antara dua warga, Tuleng dan Senna Hati, yang berlokasi di Dusun ABG, Desa Abbanuange, Kabupaten Soppeng, akhirnya menemui titik terang. Sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut resmi diselesaikan melalui jalur musyawarah, Selasa (3/2/2026).
Proses penyelesaian berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh kekeluargaan. Musyawarah tersebut disaksikan langsung oleh Babinsa Desa Abbanuange, Kepala Desa Abbanuange Buhari, serta perangkat desa setempat sebagai bentuk pendampingan dan pengawasan agar keputusan yang diambil berjalan adil dan disepakati bersama.
Babinsa Desa Abbanuange menjelaskan bahwa kehadiran aparat dan pemerintah desa bertujuan untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berlangsung secara transparan serta mencegah potensi konflik di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui musyawarah merupakan langkah terbaik dalam menjaga ketenteraman dan persaudaraan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Abbanuange, Buhari, mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih jalan dialog dan mufakat. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan kedewasaan warga dalam menyelesaikan persoalan yang telah lama terjadi tanpa menimbulkan perpecahan.
“Alhamdulillah, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Semoga hasil musyawarah ini diterima oleh semua pihak dan menjadi contoh bagi warga lainnya,” ujar Buhari.
Dengan berakhirnya sengketa perbatasan tanah tersebut, diharapkan hubungan antarwarga di Dusun Abbanuange. tetap terjaga harmonis serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
(Sofyan)





Post a Comment