Mutasi Kepala BKPSDM Soppeng Tuai Tanda Tanya, Turun Jadi Staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Table of Contents

Katata.id – Soppeng,
Mutasi jabatan yang menimpa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Hj. Andi Mariah Razak, S.E., sontak memantik tanda tanya besar di tengah publik. Pejabat eselon II yang selama ini memegang kendali strategis urusan aparatur sipil negara (ASN) itu justru dimutasi menjadi staf pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Soppeng. Rabu (4/2/2026).

Kebijakan ini dinilai janggal dan tidak lazim. Pasalnya, BKPSDM merupakan “dapur utama” manajemen ASN—mulai dari mutasi, promosi, hingga pengembangan sumber daya manusia aparatur. Namun ironisnya, pejabat yang sebelumnya mengendalikan sistem tersebut kini ditempatkan pada posisi staf yang secara struktural jauh di bawah jabatan sebelumnya.

Ketua LSM LAPAK (Lembaga Penggiat Anti Korupsi) angkat bicara. Ia mempertanyakan dasar dan urgensi mutasi tersebut.

“Ini patut dipertanyakan. Ada apa di balik mutasi ini? Jangan sampai publik menilai ada unsur non-job atau kepentingan tertentu,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mutasi tersebut mulai berlaku sejak 30 Januari 2026. Sejumlah sumber internal Pemerintah Kabupaten Soppeng yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa penempatan tersebut terkesan sebagai penurunan jabatan secara drastis, bahkan disebut-sebut sebagai bentuk “pembuangan halus”.

“Dari jabatan pimpinan tinggi pratama turun menjadi staf, ini bukan sekadar rotasi biasa. Dampaknya sangat besar terhadap karier dan marwah birokrasi,” ungkap salah satu sumber.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Soppeng belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan substantif mutasi tersebut. Ketiadaan klarifikasi justru memperlebar ruang spekulasi dan memunculkan persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Padahal, secara regulasi, mutasi ASN memang menjadi kewenangan kepala daerah. Namun kewenangan tersebut bukan tanpa batas. Undang-undang mengamanatkan agar setiap kebijakan kepegawaian tetap berlandaskan merit system, profesionalitas, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Publik kini menunggu jawaban. Apakah mutasi ini murni kebutuhan organisasi, atau justru mencerminkan persoalan lain di balik layar birokrasi Soppeng? Tanpa penjelasan terbuka, kebijakan ini berpotensi meninggalkan preseden buruk dalam pengelolaan ASN dan mencederai kepercayaan publik.

(Sofyan)

Post a Comment

/
/
/