Pembangkangan Terhadap Inpres? Pengadaan Mobil Lexus Miliaran. Jadi Alarm Keras bagi Pemkab Soppeng
Table of Contents
Katata.id – Soppeng, Pengadaan mobil mewah jenis Lexus oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng kembali memantik amarah publik. Di tengah gencarnya seruan efisiensi belanja negara, Pemkab Soppeng justru tercatat mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp2.181.000.000 pada Tahun Anggaran 2025 untuk pengadaan kendaraan dinas Bagian Umum. Ironisnya, hingga kini wujud fisik mobil tersebut tak pernah terlihat. Selasa (10/2/2026).
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar, terlebih pengadaan tersebut diduga bertabrakan langsung dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah. Saat pemerintah pusat dan daerah diminta menahan belanja non-prioritas, Pemkab Soppeng justru tercatat menganggarkan Lexus LM 350h 4x2 A/T 7 Seater, kendaraan premium dengan harga setara pembangunan fasilitas publik berskala kecil.
Situasi ini bukan sekadar ironi, melainkan sinyal kuat ketidakpekaan anggaran. Lebih mencengangkan lagi, pengadaan mobil mewah ini berada di bawah kendali Bagian Umum, unit yang seharusnya menjadi contoh utama kesederhanaan dan efisiensi dalam pengelolaan belanja pemerintahan.
Sorotan keras datang dari LSM LAPAK (Lembaga Penggiat Anti Korupsi). Ketua LAPAK secara tegas mempertanyakan urgensi, transparansi, sekaligus kepatuhan Pemkab Soppeng terhadap instruksi presiden.
“Saat semua level pemerintahan bicara penghematan, justru muncul anggaran mobil mewah di Soppeng. Ini bukan lagi sekadar ironi, tapi patut diduga sebagai bentuk pembangkangan terhadap Instruksi Presiden,” tegasnya, Selasa malam (10/2/2026).
Ia juga menyoroti fakta paling mencolok yang hingga kini tak terjawab: kendaraan yang dianggarkan tidak pernah diperlihatkan ke publik, meski anggaran disebut telah dicairkan.
“Anggarannya tercatat, informasinya sudah cair. Tapi mobilnya tidak pernah terlihat. Kalau barangnya tidak ada, wajar publik menduga ini pengadaan siluman,” lanjutnya.
Menurut Ketua LSM LAPAK, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah. Mereka mendesak Inspektorat Daerah, BPK, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh, khususnya pada Bagian Umum sebagai penanggung jawab kegiatan.
“Uang rakyat jangan berhenti sebagai angka di dokumen APBD. Harus jelas barangnya, manfaatnya, dan siapa yang bertanggung jawab. Jika tidak, ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait peruntukan mobil mewah tersebut, status pembayaran, maupun keberadaan fisik kendaraan yang menelan anggaran miliaran rupiah.
Di tengah kondisi ekonomi yang menuntut kepekaan dan keberpihakan pada kebutuhan masyarakat, misteri pengadaan Lexus oleh Bagian Umum justru berpotensi memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Kini publik menunggu satu hal penting:
apakah Pemkab Soppeng akan membuka tabir Lexus “gaib” ini, atau membiarkannya menjadi simbol buram pengelolaan anggaran daerah?
(Sofyan)





Post a Comment