Registrasi Jalan, Pajak Lunas, Mobil Belum Datang. Misteri Pengadaan DW 1 C di Soppeng

Table of Contents
Katata.id - Soppeng, Pengadaan kendaraan dinas Bupati Soppeng bernomor polisi DW 1 C tahun anggaran 2025 memantik sorotan tajam. Hingga Sabtu (14/2/2026), unit mobil yang disebut-sebut bermerek Lexus itu dikabarkan masih berada di Jakarta. Ironisnya, pembayaran disebut telah lunas, bahkan kendaraan tersebut telah menggunakan pelat nomor jabatan resmi.

Situasi ini bukan sekadar kabar angin. Ia menjelma tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin kendaraan telah dilunasi dan teregistrasi, sementara fisiknya belum berada di Kabupaten Soppeng? Dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembayaran pada prinsipnya dilakukan setelah barang diperiksa dan dinyatakan sesuai oleh tim penerima—dibuktikan melalui berita acara hasil pemeriksaan atau serah terima.

Jika benar unit belum berada di daerah saat pelunasan dilakukan, publik berhak bertanya: di mana berita acara pemeriksaan tersebut? Siapa yang menandatangani dokumen penerimaan? Dan atas dasar apa proses pembayaran bisa dicairkan?

Kejanggalan lain mencuat dari informasi bahwa kendaraan itu telah melakukan registrasi dan pembayaran pajak beberapa hari lalu, meski unitnya disebut masih berada di Jakarta saat proses administrasi berlangsung. Apakah seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan, atau sekadar formalitas administratif untuk merapikan berkas?

Aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara tegas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengikat tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, termasuk mekanisme serah terima dan pembayaran. Setiap penyimpangan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga pidana.

Sejarah pengadaan publik di negeri ini juga bukan tanpa noda. Praktik kolusi, dokumen fiktif, hingga persekongkolan tender kerap menjadi pintu masuk kerugian keuangan negara. Sanksi tegas—mulai dari pemutusan kontrak, daftar hitam (blacklist), hingga proses hukum—dapat dikenakan kepada penyedia maupun pejabat yang terbukti melanggar.

Ketua LSM LAPAK (Lembaga Penggiat Anti Korupsi) menilai persoalan ini tak bisa dianggap sepele. Ia menduga ada kejanggalan serius dalam proses pengadaan mobil dinas tersebut. “Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Pengadaan barang publik tidak boleh dikelola dengan cara yang mencederai akal sehat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Plt Kabag Umum Setda Soppeng belum membuahkan hasil. Tim peliput mengaku telah berulang kali meminta klarifikasi serta dokumen pendukung, namun data yang dijanjikan belum juga diberikan.

Publik kini menunggu penjelasan yang terbuka dan transparan. Aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam pengadaan mobil jabatan Bupati Soppeng tahun anggaran 2025 ini.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, semestinya tak ada yang perlu ditutup-tutupi. Namun jika sebaliknya, persoalan ini bukan sekadar tentang satu unit mobil dinas. Ini tentang integritas pengelolaan anggaran—dan tentang seberapa jauh akal sehat publik masih dihargai.

(Sofyan) 

Post a Comment

/
/
/